Jika Temukan Polisi di Jatim Melanggar, Laporkan Lewat Aplikasi Ini

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta menegaskan tidak akan mentolerir jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan ada anggota Kepolisian RI yang melakukan tindakan melanggar aturan, saat melayani dan bersentuhan dengan masyarakat.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Nico menuturkan, ada tiga instrumen yang bisa digunakan masyarakat bila ingin melaporkan oknum anggota Polri yang diindikasikan melakukan pelanggaran. Instrumen tersebut yakni melalui Irwasda Polda Jatim, Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim, dan Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jatim.

"Saya minta masyarakat tak usah segan-segan [melaporkan anggota Polri yang melanggar],” kata Nico di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Selasa, 2 November 2021.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Pada Yanduan Bidpropam, lanjut dia, masyarakat bisa melakukan pengaduan pelanggaran oknum anggota Polri melalui aplikasi android atau iOS bernama Propam Presisi, yang dapat diunduh secara gratis di AppStore.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta

Photo :
  • Istimewa
Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Caranya, setelah menginstal aplikasi tersebut, masyarakat akan dipandu dengan empat popup layanan masyarakat yang dapat diakses sesuai kebutuhan, yakni: 1) Buat Pengaduan, 2) Info Pengaduan, 3) Cek Pengaduan, dan 4) Testimoni.

Nico menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menindak oknum anggota yang terbukti melakukan tindakan indisipliner. Seperti menyalahgunakan kewenangan selama berdinas, melanggar peraturan perundang-undangan, atau lalai di tengah melaksanakan tugas sehingga berdampak fatal dan merugikan orang lain.

Pihaknya tidak akan ragu menerapkan sanksi secara peraturan kode etik Polri. Tak terkecuali sanksi Tindak Pidana bagi anggota yang terbukti melanggar Undang-undang (UU). "Dan pasti akan saya pecat apabila terlibat narkoba," ujarnya.

Belakangan ini, sejumlah oknum anggota Polri di beberapa daerah diketahui melakukan pelanggaran sehingga diproses secara etik, bahkan pidana. Ada yang ditindak karena terlibat masalah asmara, ada juga yang dicopot dari jabatan kapolres karena 
video istrinya pamer duit viral di media sosial.
 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons sorotan publik terhadap sejumlah kejadian itu dan berjanji akan menindak tegas oknum anggota Polri yang melanggar. "Ini semua untuk kebaikan organisasi yang susah payah berjuang. Menjadi teladan, pelayan dan pahami setiap masalah dan suara masyarakat agar kita bisa ambil kebijakan yang sesuai," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya