- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku tengah memantau sekaligus menyelidiki dugaan penyiksaan yang dialami para narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
"Kami mendapat pengaduan dan merespons pemberitaan berbagai media termasuk juga berkomunikasi dengan para pendamping dan korbannya," kata Komisioner Bidang Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam, Rabu, 3 November 2021.
Menurut Anam, pihaknya perlu menggali soal kebenaran peristiwa sebagaimana diungkapkan sejumlah eks narapidana Lapas tersebut. Seperti misalnya, rentetan peristiwa, tanggal kejadian, hingga para pelaku yang terlibat.
"Sehingga dugaan kami peristiwa ini memang terjadi," ujarnya.
Anam menyebut perlu ada tindakan tegas terhadap para pelaku bila dugaan penganiayaan tersebut terjadi.
Sebab, menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mencoreng sejumlah upaya positif yang dilakukan pihak Lapas dalam membina para narapidana.
"Jadi memang zero tolerance untuk tindakan-tindakan yang tidak berbasis kemanusiaan dan merendahkan martabat manusia termasuk ada penyiksaan di sana," kata Anam.
Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh, Anam menilai tindakan tersebut jauh dari prinsip pembinaan dalam lapas.
"Oleh karena itu kami akan melakukan penyelidikan dan kami meminta kepada Dirjen PAS, Kalapas, termasuk Kemenkumham untuk terbuka kepada akses yang bisa mengungkap peristiwa ini," kata Anam.
Anam menambahkan, sedikitnya terdapat dua hal yang jadi alasan pentingnya peristiwa ini diungkap. Pertama, memastikan reformasi internal pemenjaraan oleh Kemenkumham berjalan dengan baik.
"Kedua, menunjukkan bahwa memang perlakuan yang tidak manusiawi tidak boleh terjadi lagi di mana pun dan untuk siapa pun termasuk di Lapas," imbuhnya.
Baca juga: Kalapas Narkotika Yogyakarta Bantah Penyiksaan Napi di Lapas