Empat kades di Jember Dijebloskan ke Penjara gara-gara Pesta Sabu-sabu

Majelis hakim memimpin sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa empat kepala desa nonaktif di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin, 8 November 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Tiga orang kepala desa nonaktif yang menjadi terdakwa kasus narkoba divonis hukum penjara 8 bulan dan satu kades nonaktif lainnya divonis penjara 16 bulan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin sore, 9 November 2021.

Sagil Siswa SD Tinggi 2 Meter, YouTuber Korea Diajak ke Hotel hingga IRT di Garut Tewas Dibunuh

Sidang lanjutan pembacaan putusan itu dipimpin oleh ketua majelis hakim I Wayan Gede Rumege yang didampingi dua anggota majelis lainnya, yakni Alfon Sus Nahak dan Sigit Triatmojo, dan diikuti oleh jaksa penuntut umum Yuri, serta penasihat hukum terdakwa Suyitno Rahman.

"Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP," kata juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo di Jember.

Profil Epy Kusnandar, Pemeran Kang Mus Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba

Tiga kades nonaktif yang divonis penjara 8 bulan, antara lain M. Mukib (Kades Wonojati di Kecamatan Jenggawah), Sugianto (Kades Tamansari di Kecamatan Wuluhan), dan Heri Hariyanto (Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan).

Sedangkan kades nonaktif yang divonis penjara 16 bulan ialah Moh. Alwi, Kades Tempurejo di Kecamatan Tempurejo, karena terlibat dalam dua perkara narkoba.

Terpopuler: Ekspresi Wajah Keluarga Mahalini, Gading Marten dan Gisel Dicurigai Rujuk

"Para terdakwa telah terbukti dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika Golongan 1, sehingga atas perbuatan para terdakwa dijatuhi pidana penjara 8 bulan untuk masing masing terdakwa dalam dua perkara," tuturnya.

Dari empat terdakwa itu, berkas perkara terdakwa Moh Alwi menjadi dua berkas (split), sehingga yang dia divonis dalam dua perkara, yakni nomor 620 dan 621 masing-masing hukuman penjara selama 8 bulan.

"Terdakwa menggelar pesta sabu di dua tempat yang berbeda dengan kelompok yang berbeda, sesuai hasil para saksi dan barang bukti telah terbukti secara sah menggunakan sabu-sabu, sehingga terdakwa harus menjalani dua putusan selama 16 bulan penjara," katanya.

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

Penasihat hukum terdakwa Suyitno Rahman, kepada wartawan, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim itu dan tidak mengajukan banding.

"Setelah kami rundingkan dengan klien kami, semuanya menerima putusan majelis hakim dengan putusan 8 bulan penjara dan 16 bulan penjara," kata Suyitno.

Penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan banding dan begitu juga jaksa penuntut umum, sehingga putusan majelis hakim dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Jaksa penuntut umum menuntut dengan hukuman penjara satu tahun penjara terhadap empat kades nonaktif yang menjadi terdakwa kasus narkoba, sehingga putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya