KPK Serahkan Aset Rampasan ke Lembaga Negara Senilai Rp85,1 Miliar

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan aset hasil rampasan dari perkara korupsi, senilai Rp85,1 miliar ke lima instansi lembaga negara. Penyerahan tersebut akan dilakukan pada Selasa 9 November 2021 siang ini.

BI Proyeksikan Suku Bunga The Fed Turun Satu Kali pada 2024

"KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada lima instansi yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 9 November 2021.

Penyerahan aset rampasan ini dilakukan, untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi. Lembaga antikorupsi memilih lima instansi itu, karena dianggap mumpuni mengelola aset tersebut.

Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu

"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," kata Ali.

Ketua KPK Serahkan Aset Rampasan

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Penyerahan aset akan dilakukan secara simbolis di Gedung Juang Merah Putih KPK. Rencananya digelar pada 13.30 WIB sampai 15.30 WIB.

"Dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan kelima instansi penerima hibah," kata Ali.

KPK berharap aset rampasan itu bisa digunakan secara maksimal. Kinerja dan tugas-tugas instansi yang menerima diharap bisa lebih baik lagi.

"Hal ini selaras dengan penegakkan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya