Kejaksaan Aceh Hentikan Penuntutan 5 Tersangka, Jaksa Agung Jadi Saksi

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat berkunjung ke Kejati Kalimantan Tengah.
Sumber :
  • Dok. Kejaksaan Agung.

VIVA - Kejaksaan Tinggi Aceh menghentikan penuntutan terhadap 5 tersangka berdasarkan keadilan restoratif. Jaksa Agung ST Burhanuddin turut menghadiri pelaksanaan ekspose penghentian penuntutan tersebut.

Pembunuh Wanita dalam Koper Gasak Rp43 Juta, Sebagian Uang Dipakai Buat Ongkos Pulang ke Palembang

Adapun, lima perkara yang dilakukan penghentian penuntutan tersebut yaitu tersangka Muzakkar alias Black Bin M. Husen (Kejaksaan Negeri Banda Aceh), tersangka Muhammad Qusyasyi alias Amat Bin (alm) Abdullah Gani (Kejaksaan Negeri Aceh Utara), tersangka Eka Nurjanah binti Alizar (Kejaksaan Negeri Aceh Singkil), tersangka Redi Arianto alias Redi Bin (alm) Rusman (Kejaksaan Negeri Aceh Singkil), dan tersangka Ilham bin Rahmatsyah (Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara).

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat berkunjung ke Kejati Kalimantan Tengah.

Photo :
  • Dok. Kejaksaan Agung.
Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Saling Bersalaman

Setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, para Kepala Kejaksaan Negeri menandatangani dan menyampaikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri, dan antara tersangka dan korban langsung saling bersalaman yang disaksikan dari masing-masing pihak penyidik dan tokoh masyarakat.

Indonesia Dilanda Gelombang Panas? Begini Penjelasan BMKG

"Jaksa Agung menyampaikan kehadirannya dalam ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ingin menyaksikan sendiri serta melihat langsung pelaksanaan proses restorative justice," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, dikutip pada Kamis, 11 November 2021.

Komunikasi dengan Tersangka dan Korban

Leonard menuturkan Jaksa Agung ingin memastikan langsung dengan berkomunikasi dengan para tersangka maupun korban apakah para jaksa tersebut melakukan perbuatan tercela (menyalahgunakan kewenangannya dan/atau mengambil keuntungan pribadi) dalam prosesnya sehingga bisa mencederai dari makna dikeluarkannya pedoman restorative justice.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penandatanganan nota kesepahaman.

Photo :
  • Istimewa.

Dia menambahkan Jaksa Agung juga menekankan apabila ada yang berani dan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan restorative justice, tidak akan segan-segan akan menghukum berat pegawai kejaksaan tersebut dan akan memberhentikan tidak dengan hormat.

"Sekali lagi Jaksa Agung mengingatkan, jangan mencederai masyarakat yang bisa merusak citra kejaksaan," kata Leonard lagi.

Tidak Tajam ke Bawah

Leonard melanjutkan Jaksa Agung juga mengingatkan masyarakat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan. Dengan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang baru saja dilaksanakan menunjukkan hukum tidak lagi tajam ke bawah, tapi hukum harus tumpul ke bawah dan tajam ke atas.

Oleh karena itu, lanjut dia, Jaksa Agung mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk melakukan pengawasan secara ketat, dan bila ada terbukti anggotanya melakukan perbuatan tercela, maka Jaksa Agung tidak segan-segan menindak dua tingkat di atasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya