Terancam 12 Tahun Penjara, Sopir Vanessa Angel Ditahan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Penyidik Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jombang menahan Tubagus Muhammad Joddy setelah sopir almarhumah Vanessa Angel dan almarhum Febry Andriansyah alias Bibi itu ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut di Tol Jombang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko menjelaskan, Joddy ditetapkan tersangka pada Rabu kemarin setelah penyidik menemukan petunjuk dan alat bukti yang cukup.

“Selanjutnya hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka di Polres Jombang,” kata Gatot di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 11 November 2021.

Beredar video IG stories pengendara mobil Vanessa Angel dalam tragedi kecelakaan maut di Jombang

Photo :
  • IG @tubagusjoddy

Dia menjelaskan, Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor 837 dari penyidik Polres Jombang pada Rabu, 10 November 2021, dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jombang yang menewaskan Vanessa Angel dan Febry Andriansyah.

Dia mengatakan, di dalam SPDP itu nama tersangka sudah disebutkan. "[SPDP atas nama tersangka] Tubagus Muhammad Joddy," ujarnya.

Imran mengatakan bahwa pihaknya langsung membentuk tim jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut. Tim terdiri dari tiga jaksa. "Selanjutnya kami tinggal menunggu berkas," tandasnya.

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

Mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Bibi, anaknya, Gala Sky, dan asisten rumah tangga Vanessa, Siska Lorensa, mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis, 4 November 2021. Gara-gara kecelakaan itu, Vanessa dan Bibi meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara anak, asisten rumah tangga, dan sang sopir mengalami luka-luka.

Baca juga: Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Polsek Metro Tanah Abang meringkus dan menetapkan pasangan kekasih, DS (30) dan AR (33) sebagai tersangka kasus aborsi dan pembuangan jasad bayi ke kali Banjir Kanal Barat (BKB), Jakarta Pusat, Senin 29 April 2024.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka kasus penemuan mayat bayi di Tanah abang, Jakarta Pusat tidak lain adalah kedua orang tuanya.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024