KPK Senang Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Edhy Prabowo

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA.

VIVA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, diperberat hukumannya oleh majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dimana semula dari 5 tahun menjadi 9 tahun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa senang, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa sepemikiran dalam menghukum politikus Partai Gerindra tersebut.

"Jika kami melihat putusan banding yang memperberat hukuman terdakwa, artinya majelis hakim punya keyakinan dan pandangan yang sama dengan tim jaksa KPK bahwa terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah menerima suap dalam pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 12 November 2021.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Photo :
  • ANTARA

Ali menyebut majelis banding sudah tepat memperberat hukuman penjara Edhy. Lembaga antikorupsi juga mengapresiasi, pidana pengganti yang diberikan kepada Edhy. Hukuman di tahap banding itu diyakini sudah setimpal dengan sakit hati masyarakat.

"Kami juga mengapresiasi putusan pidana uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan USD 77 ribu. Hal itu penting sebagai bagian dari asset recovery yang menyokong penerimaan negara melalui upaya pemberantasan korupsi," jelas Ali.

Kendati begitu, sampai kini KPK belum tentukan sikap menerima atau tidak atas banding tersebut. Pasalnya, KPK belum menerima salinan resminya. KPK juga bakal menunggu sikap Edhy setelah salinan diterima. Lembaga antirasuah tersebut tidak mau terburu-buru.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan
Anggota Dewas KPK Albertina Ho

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang lantaran diminta bantuan memindahkan PNS Kementan pusat ke Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024