Kejagung Siap Buru Aset Terdakwa Asabri hingga ke Luar Negeri

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) serius mengupayakan mengejar aset-aset milik koruptor perkara korupsi pengelolan dana dan investasi di PT Asabri. Dengan memburu aset terdakwa maka diharapkan bisa maksimal dalam pengembalian kerugian negara yang mencapai lebih Rp22 triliun.

Epy Kusnandar Masih Ditahan, Status Hukum Belum Jelas

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi menjelaskan, tim penyidik perkara Asabri sudah mengantongi daftar aset yang diduga terafiliasi dengan terdakwa. Pun, aset milik tersangka yang berada di luar negeri baik berupa saham maupun aset lainnya. 

Menurut dia, tim penyidik juga sedang menyiapkan langkah hukum untuk gugatan atas aset-aset tersebut. 

Tersangka Penembakan PM Slovakia Diduga Anggota Partai Oposisi

"Ada negara yang terbuka, kita akan ke sana (kejar aset terdakwa Asabri). Saatnya nanti akan kita kasih tahu. Mudah-mudahan bisa berhasil karena kita akan melalui proses gugatan," kata Supardi kepada wartawan, Senin, 15 November 2021. 

Dia menyampaikan langkah mengoptimalkan perburuan aset karena ada alasannya. Dia bilang merujuk sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan perkara Asabri diduga ada aset-aset terdakwa yang disamarkan atas nama pihak lain atau mitranya. 

Hotman Paris Ungkap Hal Janggal dalam Kasus Vina Cirebon

"Kalau arahnya ke sana pasti akan kita panggil. Apalagi kalau keterangannya penting tentu mereka harus kita panggil lagi (diperiksa)," jelas Supardi. 

Tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi Asabri

Photo :
  • Humas Kejaksaan Agung

Pun, ia menyebut pengejaran akan terus diikhtiarkan lantaran penyidik mengindikasi ada aset yang sengaja disamarkan untuk menghindari penyitaan. Ia menekankan saat ini masih juga timpang antara aset yang disita untuk menutupi kerugian negara akibat skandal kasus tersebut.

Meski demikian, Supardi mengatakan ada tersangka dalam kasus ini yang menunjukkan niat baik yakni dua Manager Investasi (MI). Mereka mengembalikan dana pengelolaan Reksadana milik PT Asabri. “Ada dua tersangka yang mengembalikan. Tersangka MAM dan IIM," tutur Supardi.

Terkait dugaan keterlibatan mitra terdakwa, Supardi menanggapi bahwa setiap informasi yang muncul akan ditelaah penyidik. Dia menyampaikan bila ada bukti pidananya maka penyidik akan bergerak. 

"Sabar, berikan waktu penyidik untuk bekerja. Kalau memang ada mitra terdakwa ditemukan aliran dana, pasti akan kita kejar," sebut Supardi.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga ikut mendorong Kejagung bisa lebih mengoptimalkan perburuan aset-aset milik terdakwa dan tersangka. Perburuan itu baik aset yang berada di dalam negeri atau luar negeri. 

Menurut dia, siapapun yang diduga terlibat dengan dua alat bukti layak ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemarin alasan COVID, sudah mereda mestinya bisa dilacak termasuk ke luar negeri. Sudah bisa masuk Hongkong, Singapura termasuk Filipina dan Amerika," tutur Boyamin, beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya