KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Nonaktif Kuansing

Bupati Kuansing tiba di KPK.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.

VIVA – Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra mengajukan praperadilan terkait operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK Cecar Soal Dugaan Aliran Uang hingga Pemberian Barang ke Biduan Sewaan SYL

"Benar salah satu pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 22 November 2021.

Ali memastikan, pihaknya sesuai prosedur berlaku saat menangkap dan menetapkan Andi sebagai tersangka. Karena itu, KPK mengaku siap untuk menghadapi praperadilan tersebut. "KPK tentu siap menghadapinya," kata Ali.

KPK Sita Mobil Mewah Mercedes Benz Milik SYL

Dalam kesempatan sama, Ali menuturkan bahwa pihaknya optimis dengan bukti-bukti yang dimiliki. "Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum sehingga optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," kata Ali.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK
Persiapan Nurul Ghufron Jalani Sidang Etik di Dewas KPK Hari Ini: Sarapan dan Baca Doa

Diketahui, penyidik KPK menetapkan dua tersangka terkait OTT di Kuansing, Riau. Mereka adalah Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Kasus ini bermula saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.

Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha membutuhkan minimal Rp2 miliar.

KPK menduga pertemuan itu tidak hanya membahas perpanjangan hak guna usaha lahan sawit. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati perjanjian lain dalam pertemuan itu.

Sudarso juga diduga memberikan sejumlah uang secara bertahap kepada Andi. Pertama, Rp500 juta pada September 2021, dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya