Polri Lakukan Penyekatan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Pemeriksaan di pos penyekatan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menerapkan pos penyekatan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Penyekatan dilakukan menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru. 

Sosok 'Jenderal Pembangkang' pada Masa Rezim Soeharto, Kini Raih Pangkat Bintang 5

"Iya (ada pos penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran COVID-19," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 22 November 2021. 

Tapi, mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut menyebut Polri belum membuat keputusan teknisnya. Kata dia, Korps Bhayangkara memutuskan kebijakan setelah rapat pekan ini. 

4 Sosok Jenderal Bintang 4 Kelahiran Tanah Sunda, Pernah Jadi KSAD dan Panglima TNI

"Pada prinsipnya diimbau masyarakat tidak melakukan pertemuan-pertemuan yang abai protokol kesehatan (prokes) dan mobilitas masyarakat juga diminta untuk dikurangi guna mengantisipasi sebaran COVID-19," katanya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

Photo :
  • Istimewa
5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Dibuat Konsep Penyekatan Cegah COVID-19

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono menambahkan, Polri kini sedang membuat konsepnya. Konsep upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Tanah Air saat libur Nataru itu dibuat Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Irjen Pol Imam Sugianto. 

"Nanti kita tunggu, pelaksana Korlantas, tapi konsep dibuat sops," ujar Rusdi menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya