Densus 88 Anti Teror Bongkar Struktur Organisasi Kelompok JI

Densus 88 Antiteror Polri menggeledah dua rumah terduga teroris.
Sumber :
  • VIVAnews/Ardian

VIVA – Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Anti Teror Polri, Kombes Aswin Siregar mengungkap struktur organisasi kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Kata dia, kelompok ini terlihat afiliasi para teroris secara berurutan.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

"Paling atas kita sebut dengan amir JI, di bawahnya ada struktur bendahara pusat. Ini disederhanakan dari dokumen yang kita dapat," kata Aswin di Mabes Polri pada Kamis, 25 November 2021.

Pengurus ini, kata dia, di atas ini membuat sekat dengan membangun lembaga legal, seperti bidang tajhiz yakni Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA). Lalu, di bawah bidang dakwah dibentuk Yayasan Syam Amal Abadi yang mendirikan Syam Organizer.

Vokasi Industri Kemenperin Buka Pendaftaran Sampai 31 Mei

“Bendaharanya sudah, yang bidang tajhiz ini sudah, bidang dakwah ini sudah, amir JI sudah. Ini lapisan yang menggerakkan semua organisasi,” jelasnya.

Kamuflase Dalam Lembaga Resmi

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

Ia menjelaskan struktur organisasi ini didapat dari Ketua LAZ BM ABA, Fitria Sanjaya yang ditangkap tahun 2020. Cara menggalang dananya, kata dia, LAZ BM ABA kamuflase sebagai lembaga resmi untuk pendidikan, pengiriman makanan dan pakaian ke Suriah.

“Jadi memang tidak kelihatan seperti itu (penggalangan untuk teroris). Padahal itu bagian dari program atau strategi untuk meraih simpati masyarakat, mereka sebut penguasaan wilayah dengan dukungan,” jelas dia.

Sebanyak 14 pengurus LAZ BM ABA ditangkap beberapa waktu lalu. Di antaranya Fitria Sanjaya dan tiga ustaz yang baru-baru ini tertangkap.

Yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat. Farid merupakan anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA, sedangkan Zain adalah ketua Dewan Syariah lembaga tersebut. Sementara itu, Anung adalah pendiri Perisai Nusantara Esa.

Para tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya