Edhy Prabowo Ajukan Kasasi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Sumber :
  • ANTARA

VIVA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dikabarkan mengajukan kasasi atas vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan suap izin benih bening lobster.

img_title Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Ajukan Kasasi Perkara Chromebook, Kejagung Siap Hadapi Perlawanan

Hal itu dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim Penasihat Hukum Edhy Prabowo tercatat sudah mengajukan kasasi pada 17 November 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Photo :
  • ANTARA

img_title MA Terbitkan Aturan Larang Kasasi Putusan Bebas

Diajukan Tim Penasihat Hukum

Dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat termuat bahwa kasasi diajukan tim penasihat hukum karena tak terima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Edhy dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

img_title Jaksa Melawan, Bakal Tempuh Kasasi Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB

Tak hanya hukuman penjara, majelis hakim PT DKI juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Selain itu, hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Photo :
  • Edwin Firdaus/VIVA.

Vonis Lebih Tinggi

Vonis PT DKI lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Edhy Prabowo divonis bersalah karena terbukti menerima suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Advokat Junaedi Saibih dalam sidang pembacaan putusan

MA Kembali Tolak Kasasi Jaksa, Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus CPO

MA menolak permohonan kasasi jaksa dalam perkara dugaan suap Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Junaedi Saibih.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut