INFOGRAFIK: Poin-poin Instruksi Mendagri saat Libur Nataru

Ilustrasi semarak Tahun Baru.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Pemerintah akan menerapkan aturan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Salah satunya telah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. 

Moeldoko Sebut Anak Muda Harus Paham Tata Kelola Negara

Aturan ini untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat saat libur natal dan tahun baru (nataru). Ini juga sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penularan COVID-19 dengan berbagai varian barunya. 

Dalam instruksi ini, Kepala Daerah mulai dari Gubernur, Wali Kota hingga Bupati diberikan tugas untuk pengetatan kebijakan dan memberi imbauan. Selain itu, pengetatan protokol kesehatan di pusat perbelanjan, tempat wisata hingga ibadah turut diberlakukan. Simak selangkapnya seperti dirangkum dalam infografik VIVA di bawah ini:

Dianggap Merugikan Israel, Netanyahu Bredel Kantor Berita Al Jazeera
Utusan Khusus Presiden bidang Kerjasama Pengentasan Kemiskinan M. Mardiono

Mardiono: Pemerintah Fokus Rumuskan Kebijakan yang Berpihak ke UMKM

Pemerintahan era Joko Widodo atau Jokowi dinilai Mardiono punya program kebijakan yang pro terhadap pelaku UMKM.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024