- VIVA/ Eduward Ambarita.
VIVA - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai DPR sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja. Adi melihat lembaga perwakilan rakyat juga sudah cukup terbuka.
Sebar Undangan
Seperti menyebarkan undangan kepada sejumlah kalangan terkait dalam rangka menyerap aspirasi bahkan agenda-agenda sidang juga disebar kepada wartawan. Namun, karena UU tersebut hanya diketahui kalangan elite, maka masyarakat di bawah tidak cukup untuk mengetahuinya.
"DPR sudah memberi waktu untuk menyerap aspirasi masyarakat tapi karena undang-undang ini diketahui kalangan elite tertentu, elit pemerintah, elite politik, elite aktivis jadi seperti di atas awan. Kalangan bawah banyak yang tidak tahu," kata Adi saat dihubungi, Senin, 29 November 2021.
Seribu Halaman Lebih
Menurutnya, hal itulah yang kemudian membuat proses pengesahan UU tersebut berjalan cukup cepat. Dan penolakan atasnya terjadi di ujung yaitu ketika UU itu sudah disahkan.
"UU-nya seribu halaman lebih. Tidak semua orang bisa memahami materinya. Bahkan banyak yang demo, ketika ditanya tidak tahu isinya," ujarnya lagi.
Paradoks atau Dilematis
Meski demikian, Adi menilai putusan MK terkait UU Cipta Kerja tersebut bersifat paradoks atau dilematis. Alasannya, MK memutuskan bahwa UU itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 tapi di sisi lain mereka memberi waktu 2 tahun untuk memperbaiki undang-undang tersebut.
"Putusan MK itu malah menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Adi lagi.
Dia pun pesismis UU tersebut bisa direvisi atau diperbaiki. Terlebih, dua tahun lagi memasuki tahun politik.
"Mungkin setelah pemerintahan Jokowi, bisa diperbaiki," katanya.
Lantas, apakah putusan itu akan berdampak signifikan terhadap dunia usaha? Adi menyebut tidak bisa diukur karena UU tersebut baru berjalan satu tahun kemudian dianulir, dan diminta untuk diperbaiki.
Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan sejumlah elemen buruh. Namun MK juga memutuskan agar UU tersebut diperbaiki hingga 2 tahun ke depan.
"Mengadili dalam provisi, satu, menyatakan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI," kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis, 25 November 2021.