Terobos Barisan Wartawan, Azis Syamsuddin: COVID, COVID, COVID

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin enggan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (batik merah) menjalani sidang perdana

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Terobos Barisan Wartawan

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

Azis yang mengenakan kemeja batik berwana merah dan masker penutup mulut itu langsung berjalan keluar ruang persidangan menerobos barisan awak media yang berupaya ingin mewawancarainya.

"COVID, COVID, COVID,” kata Azis serasa berjalan keluar ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin siang, 6 Desember 2021.

MK Pertimbangkan Suara Prabowo yang Terbesar dalam Sejarah Pilpres Dunia, Menurut Pengamat

Pada perkaranya, Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu Dolar Amerika Serikat.

Baca juga: Majelis Ingatkan Azis Syamsuddin, Jangan Coba-coba Dekati Hakim!

Diduga Suap Penyidik KPK

Azis diduga memberikan uang itu supaya Robin membantu menutup perkara dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017, yang akan menjerat Azis dan Politikus Golkar Aliza Gunado.

Kini, Robin juga sudah dijerat KPK dan sedang menjalani sidang.

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tak Ajukan Esepsi

Sebelumnya, mengenai dakwaan jaksa, Azis mengaku menyerahkan penuh kepada penasihat hukumnya.

“Saya sudah membaca dan memahami, dan nanti kami akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan,” kata Azis.

Sementara tim penasihat hukum Azis menyatakan bahwa pihaknya tidak bersedia menggunakan hak eksepsi.

Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian,” kata Penasihat Hukum Azis Symsuddin kepada majelis hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya