Polisi Jerat Siskaeee dengan UU Pornografi dan UU ITE

Viral wanita pamer payudara dan kelamin di Bandara Yogyakarta
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepolisian Daerah DI Yogyakarta menetapkan pemeran video pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Siskaeee, sebagai tersangka sejak Minggu, 5 Desember 2021.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat DI Yogyakarta Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa ada dua unang-undang (UU) yang akan dipakai untuk menjerat Siskaeee, yaitu UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan UU Pornografi, kata Yulianto kepada wartawan Senin, 6 Desember 2021, Siskaeee diancam dihukum pidana penjara maksimal selama 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Sedangkan sesuai UU ITE Pasal 45 Ayat 1, katanya, Siskaeee diancam dihukum pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Aksi Tolak Pornografi (Foto Ilustrasi).

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Yuliyanto menjelaskan, ada serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan Polda DI Yogyakarta kepada Siskaeee, di antaranya pemeriksaan kondisi psikologi Siskaeee oleh tim ahli.

"Pemeriksaan psikologis terhadap yang bersangkutan dilakukan agar kami bisa mendapatkan penjelasan dari ahli apakah yang bersangkutan mengalami gangguan perilaku sehari-hari," katanya.

Yuliyanto memastikan selama proses pemeriksaan, Siskaeee didampingi oleh kuasa hukumnya. "Saat diperiksa, tersangka didampingi oleh pengacaranya."

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar
Penyidik Polres Metro Tangerang Selatan hingga kini telah mengantongi bukti video mengenai kasus dugaan perundungan atau bullying yang dilakukan okeh geng Tai, siswa senior Binus School Serpong terjadap juniornya.

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

Polisi membeberkan perkembangan terbaru kasus bullying atau perundungan yang melibatkan anak artis Vincent Rompies di salah satu SMA Internasional, Tangerang Selatan.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024