MAKI Apresiasi Jaksa Agung Tuntut Mati Terdakwa Asabari

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat, oleh kejaksaan. Dia menilai langkah itu menjadi solusi pemberantasan korupsi yang lebih baik.

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Para tersangka dugaan korupsi PT Asabri di Kejaksaan Agung

Photo :
  • VIVA/Farhan Faris

Layak Diganjar Hukuman

Asuransi Kesehatan Jadi Primadona Usai Lebaran

Boyamin mengatakan jaksa layak mengganjar Heru dengan hukuman. Apalagi, dia juga terjerat kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Heru divonis penjara seumur hidup dalam kasus yang merugikan negara Rp16,80 triliun itu.

Pengulangan tindak korup itu membuat jaksa tidak bisa memberikan ampunan untuk Heru. Tindakan Heru juga dinilai masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

MPMInsurance Ungkap Perlindungan Asuransi Kecelakaan yang Banyak Orang Belum Tahu

"Saya mengapresiasi atas tuntutan hukuman mati oleh kejaksaan. Sebab, saat ini korupsi kita semakin merajalela," kata Boyamin saat dihubungi wartawan, Selasa, 7 Desember 2021.

Menurut Boyamin, kasus tuntutan hukuman mati pernah dilakukan terhadap terdakwa kasus korupsi Dicky Iskandar Dinata. Dicky membobol kas bank sebesar Rp811 miliar dan Dicky dihukum 8 tahun penjara pada 26 Mei 1992.

Setelah keluar penjara, Dicky kembali mengulangi perbuatannya. Ia membobol BNI sebesar Rp1,3 triliun pada 2005. Jaksa kemudian menuntutnya penjara seumur hidup, tapi hakim memvonisnya 20 tahun penjara.

"Heru ini meski tidak pengulangan tapi secara bersama korupsi yang dianggap besar, di Jiwasraya dan Asabri," kata Boyamin.

Gedung ASABRI

Photo :
  • vivanews/Andry

Terobosan

Menurut Boyamin, langkah tuntutan hukuman mati terhadap Heru merupakan terobosan dan perluasan makna pengulangan tindak korupsi. Sebab, Heru sudah divonis seumur hidup pada kasus Jiwasraya.

Menurut Boyamin, bentuk terobosan pengulangan korupsi adalah perluasan makna. Pengulangan itu tidak hanya masuk penjara kemudian dia mengulang lagi. Tapi juga melakukan korupsi berkali-kali seperti Jiwasraya dan Asabri.

"Nah, hukuman mati terhadap koruptor ini diperluas maknanya oleh kejaksaan, dan ini boleh dan ini hakim mestinya lebih berani, karena sudah ada terobosan dari kejaksaan," kata Boyamin.

Dia berharap hakim mengamini tuntutan jaksa terhadap Heru Hidayat. Sebab, selama ini, sanksi terhadap terpidana kasus korupsi terlalu ringan.

"Karena selama ini hukuman korupsi ringan ditambah lagi, remisi, asimilasi, bebas bersyarat dan lain-lain," kata Boyamin.

Dapat Dukungan Masyarakat

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mendukung langkah Kejaksaan Agung yang melakukan tuntutan hukuman mati terdakwa kasus korupsi Asabri. Dia menilai tuntutan itu bukti usaha maksimal jaksa agung dalam pemberantasan korupsi.

Jaksa menilai hukuman itu pantas karena Heru juga terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Heru dihukum penjara seumur hidup karena merugikan negara lebih dari Rp16 triliun.

Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dituntut hukuman mati terkait kasus korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata Jaksa pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya