Maki Sarankan Kejagung Lelang Aset Heru Hidayat Sebelum Putusan

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyarankam Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung melelang aset milik Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Pelelangan harus dilakukan untuk pengembangan aset dari kasus korupsi di PT Asabri.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

"Betul (harus dilelang), gas, pol rem blong," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada awak media, Rabu, 8 Desember 2021.

Boyamin menjelaskan lelang harta Heru bisa langsung dilakukan dengan acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang lelang benda sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu bisa membuat penegak hukum melakukan lelang sejak tahap penyidikan.

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Pun, Boyamin mengapresiasi langkah Kejagung yang menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepda Heru. Langkah Kejagung diyakini bisa menimbulkan efek jera. "Saya memberikan apresiasi karena korupsi kita makin merajalela," jelas Boyamin.

Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, 2 Ferrari dan 1 Mercy

Tuntutan mati untuk Heru juga diyakini menjadi harapan untuk Indonesia terbebas dari kasus rasuah. Dengan hukuman berat itu, pejabat yang mau korupsi diyakini bakal mikir dua kali.

"Ini mungkin menjadi solusi untuk pemberantasan korupsi yang lebih baik dengan terjadinya tuntutan mati untuk kasus korupsi," tutur Boyamin.

Sebelumnya, Heru Hidayat dituntut jaksa dengan vonis hukuman mati terkait kasus korupsi pengelolaan dana dan investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Jaksa menilai hukuman itu pantas untuk Heru karena Heru juga terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa menyebut Heru secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama eks Direktur Utama Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja sehingga menyebabkan negara merugi Rp22,7 triliun.

Adapun dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Heru dihukum penjara seumur hidup karena kerugian negaranya lebih dari Rp16 triliun.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya