Munarman Didakwa Menggerakkan Orang Lain Berbuat Teror

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito.

VIVA – Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman didakwa telah menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme. Munarman juga didakwa berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi dan menyebarkan propaganda ISIS.

Demikian diungkapkan jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan kepada terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 8 Desember 2021.

"Terdakwa Munarman dan kawan kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaktim, Rabu 8 Desember 2021.

Menurut jaksa, perbuatan menggerakan orang untuk berbuat teror dan menyebarkan propaganda ISIS setidaknya dilakukan terdakwa di sejumlah lokasi, salah satunya yakni Sekretariat FPIKota Makassar, Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam).

Kemudian ada di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Kegiatan aksi perencanaan tindakan teror dilakukan terdakwa Munarman pada periode 2014-2015.

"Propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia, pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, FAKSI, Forum Aksi Solidaritas Islam, mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS yaitu Syekh Abu Bakar Al Baghdadi baiat dengan tema menyambut lahirnya peradaban Islamiyah darul khilafah," papar JPU

"Bahwa kegiatan dukungan terhadap ISIS dan baiat sumpah setia kepada Syekh Abu Bakar Al Baghdadi selaku amir atau pimpinan ISIS di UIN Syarif Hidayatullah tersebut diikuti terdakwa bersama-bersama dengan sekitar ratusan orang lainnya antara lain, saksi Koswara alias Abu Hanifah alis Abu Kembar, saksi Abu Wahid, saksi Agung Fimansyah, saksi Hendra Minarto alias Babeh, saksi Hendro Fernando alias Edo, dan saksi Armei," tambah JPU.

Dalam kesempatan itu, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa Munarman juga telah dibaiat dan bersumpah setia kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi.

Kecam Aksi Teror di Moskow, Din Syamsuddin: Pelaku Tak Terkait Agama Manapun

"Bahwa baiat atau sumpah setia kepada pemimpin ISIS Syekh Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah dipimpin oleh ustaz Syamsul Hadi dengan cara Ustaz Syamsul Jadi meminta seluruh peserta untuk berdiri dan mengangkat tangan kanan sambil mengucapkan kalimat baiat menggunakan bahasa Arab dan bahasa Indonesia dan kemudian diikuti peserta termasuk terdakwa," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa 27 April 2021.

Pejabat OJK Curhat Kena Teror Debt Collector

Penangkapan Munarman merupakan hasil dari pengembangan yang sebelunya polisi menangkap salah satu terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sulsel dari kelompok kajian Vila Mutiara yang diamankan beberapa waktu lalu mengaku pernah dilibatkan oleh FPI.

Terpopuler: Iran Gantung 4 Warga Israel, Paspampres Bantah Aniaya Warga, Dendam Mantan
Flora melakukan aksi penggembokan pintu parkir Qubu Resort, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar

Viral di Media Sosial, Dugaan Aksi Teror dan Premanisme di Qubu Resort Kalbar

Viral di Media Sosial, Dugaan Aksi Teror dan Premanisme di Qubu Resort

img_title
VIVA.co.id
5 April 2024