Nani Terdakwa Sate Sianida Divonis 16 Tahun Penjara

Pelaku pengirim sate sianida di Bantul Yogyakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi

VIVA – Nani Apriliani (NA), terdakwa kasus sate sianida divonis 16 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin 13 Desember 2021.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Sama seperti di persidangan sebelumnya, Nani hadir secara daring dari Lapas Perempuan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Dalam persidangan ini, NA didakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana hingga menyebabkan seorang anak pengendara ojek online, Naba Faiz (10) meninggal dunia.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Aminuddin beserta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Dalam persidangan ini majelis hakim menilai bahwa terdakwa Nani telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Sidang kasus sate sianida dengan terdakwa bernama Nani digelar di PN Bantul

Photo :
  • VIVA/Cahyo Edi

Meski demikian, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yaitu 16 tahun penjara ini di bawah dari tuntutan JPU. JPU menuntut Nani dengan vonis 18 tahun penjara.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

"Mengadili dan menyatakan terdakwa NA tersebut di atas terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan 1 primer penuntut umum," kata Aminuddin di Ruang Sidang 1 Cakra, PN Bantul, Senin 13 Desember 2021.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 16 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung Aminuddin.

Baca juga: Ingin Berkeluarga, Terdakwa Sate Sianida Minta Keringanan Hukuman

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya