Diduga Terlibat KKB, Pemuda di Yapen Papua Ditangkap TNI-Polri

Aparat TNI-Polri Tangkap Pemuda di Yapen Papua Diduga Terlibat KKB
Sumber :
  • VIVA/ Aman Hasibuan

VIVA – Aparat gabungan TNI-Polri menangkap seorang pemuda bernama Adi Rawai alias Adi (AR). Penangkapan dilakukan karena diduga terlibat dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Terduga AR (27) ditangkap di Kampung Tua di atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen oleh personel TNI-Polri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, penangkapan AR berawal dari hasil penyelidikan personel gabungan TNI-Polri di Kampung Tua di atas gunung Impura, Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo Yapen yang saat itu telah terjadi pergerakan militansi yang dilakukan oleh KKB.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

“Dari hasil penyelidikan tersebut, dilakukan pencegahan dengan melakukan patroli gabungan TNI-Polri personel Kodim 1709 Yawa dan Polres Kepulauan Yapen,” ucap Kamal, Selasa, 14 Desember 2021.

Lebih lanjut Kamal menjelaskan, pada tanggal 8 Desember hingga 9 Desember 2021 saat tim melakukan patroli, tim ditembak sebanyak dua kali oleh Kelompok Kriminal Bersenjata. Sehingga tim membalas tembakan dan terjadi kontak tembak. 

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

“Dari kontak tembak tersebut membuat Kelompok Kriminal Bersenjata melarikan diri ke hutan kemudian tim melanjutkan patroli menuju TKP yang berada dipuncak gunung,” katanya.

Lanjut Kamal, sesampainya di TKP tim mendapatkan satu pelaku atas nama AR. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah atau pondok yang dijadikan markas komando dan mendapatkan beberapa barang bukti.

Kemudian tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya gergaji 1 buah, badik-badik 1 buah, sangkur 1 buah, parang 3 buah dan senjata rakitan 1 buah. 

Selanjutnya baret warna merah 1 buah, celana PDL loreng 1 buah, baju PDL loreng 1 buah, kaos loreng lengan panjang 1 buah, kemeja tactical berbendera Bintang Kejora 1 buah, celana jeans warna hitam 1 buah, kopel berdrahrim 1 buah, bendera Bintang Kejora ukuran kecil 1 buah dan sejumlah barang bukti lainnya.

Terancam Pidana Seumur Hidup

Kamal mengatakan saat ini pelaku dalam pemeriksaan intensif penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen. Dalam kontak tembak tersebut tidak terdapat korban jiwa. 

“Personel gabungan TNI-Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR,” lanjut Kamal.

Atas perbuatannya, kata Kamal, pelaku di kenakan Kasus Makar dengan Dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN Tanggal 09 Desember 2021. 

Adapun pasal yang disangkakan yakni 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya