Survei Charta Politika: Polri Masuk 3 Besar Lembaga Paling Dipercaya

Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

VIVA – Lembaga Survei Charta Politika Indonesia merilis survei mengenai tingkat kepercayaan terhadap lembaga tinggi negara. Hasilnya, tingkat kepercayaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurun, disalip Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Survei ini dilakukan selama 29 November-6 Desember 2021 dengan responden sebanyak 1.200 usia 17 tahun ke atas atau memenuhi syarat pemilihan. 

Survei dengan metode wawancara tatap muka ini memiliki margin of error sekitar +-2,83 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Berdasarkan hasil survei, tingkat kepercayaan terhadap Polri mencapai 66,8 persen. Sedangkan KPK sebesar 66,3 persen.

“Karena biar bagaimana pun, dibandingkan dengan KPK, Kepolisian adalah lembaga yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," ujar Yunarto.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Di peringkat pertama dan kedua ditempati oleh Presiden sebesar 77,8 persen dan TNI sebesar 76,3 persen. 

"Kalau kita lakukan survei ini beberapa tahun yang lalu, terutama sebelum revisi UU KPK, biasanya KPK ini selalu nomor 2 atau nomor 3, bersaing dengan TNI dan kalau kita lihat sekarang, bahkan di beberapa lembaga survei lain dan beberapa temuan memang Polri berhasil menyalip KPK," ujarnya.

Charta Politika juga merilis survei mengenai lembaga hukum paling baik kinerjanya. Hasilnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menempati urutan pertama, disusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan hasil survei, Polri dipilih responden sebagai lembaga penegak hukum yang paling baik kinerjanya dengan angka 26,7 persen. Disusul KPK 25,6 persen. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar 10,7 persen, Kejaksaan Agung 8,5 persen, Mahkamah Agung 6,9 persen dan tidak tahu atau tidak jawab sebesar 21,7 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya