NU Sebut Ujaran Faizal Assegaf Sudah Sangat Menghina

Salah satu pendiri Presidium Alumni 212, Faizal Assegaf.
Sumber :
  • Reza Fajri

VIVA – Ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU), Rakhmad Zaelani Kiki mempertanyakan perkembangan penanganan laporan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA dengan terlapor Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri setelah Faizal dilaporkan pada 2 November 2021.

Rektor UNU Gorontalo Resmi Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

"Kita koordinasi lagi terkait tindak lanjut laporan tentang pelanggaran saudara Faizal Assegaf yang melanggar UU ITE, menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian, SARA dan banyak hal yang merugikan organisasi NU," kata Rakhmad di Bareskrim pada Senin, 20 Desember 2021.

Menurut dia, polisi harus memproses laporan terhadap Faizal Assegaf yang diduga mengandung ujaran kebencian melalui Youtube. Bahkan, diproses hingga ditetapkan sebagai tersangka untuk kemudian diadili. Dia mengklaim, NU tak dapat membiarkan begitu saja perbuatan Faizal Assegaf.

GP Ansor Ungkap Makna Gowes 90 KM, Simbol Perjuangan Menuju Indonesia Emas 2045

Ia menilai pernyataan Faizal Assegaf sangat melukai perasaan warga Nahdliyin, karena mengultuskan kepada Hasyim Asy’ari bahwa ormas NU menjadi lapak kepentingan duniawi.

“Ini menghina sekali. Bila saya simpulkan, [pernyataan Faizal] 'Kalau mau cari industri penerbitan proposal terbesar di Indonesia datang ke PBNU', ini menghina sekali; menganggap PBNU adalah produsen proposal terbesar di dunia,” ujarnya.

Pendeta Gilbert Olok-olok Salat dan Zakat, PBNU: Kami Umat Islam Diajarkan untuk Menahan Emosi

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

Selain itu, kata dia, Faizal juga menuding NU mengelabui rakyat dengan kata ulama. Secara tidak langsung, Faizal menyebut NU adalah organisasi manipulatif dan pernyataan itu dianggap sangat menghina NU.

“Kami tonton langsung dia mengatakan, 'Kalian menggunakan kata ulama dalam PDKT organisasi itu suatu penipuan', NU [dianggap] sebagai [organisasi] penipuan, secara tidak langsung,” ujarnya.

Ia mengatakan upaya hukum terhadap Faizal ini agar tidak ada yang main hakim sendiri, karena dikhawatirkan warga Nahdliyin terpancing jika tidak melaporkannya kepada polisi. Karena, NU percaya kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam penegakan hukum.

"Kami mendahului agar semuanya tetap tenang kondusif. Kalau bukan jalan hukum, jalan apa lagi yang kami bisa tempuh. Kami percaya pada penegakan hukum, ini sudah tidak bisa dibiarkan, kalau dibiarkan nanti yang lain juga akan ikut-ikutan,” ujarnya.

Dalam laporannya, Rakhmad telah menyerahkan dua alat bukti kepada polisi berupa video pernyataan Faizal dan transkrip pernyataan guna memudahkan penyidik melakukan penyelidikan.

“Semoga dari Bareskrim segera bertindak, karena memang lagi-lagi ini sudah sangat meresahkan warga Nahdlyin. Banyak daerah yang semua sudah begitu marah, sebenarnya, sama FA ini, karena sampai hari ini leluasa berkomentar tentang banyak hal mengenai NU dan ini harus dihentikan,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya