Kaledioskop 2021: Teroris Merebak Hingga Serangan ke Jantung Polri

Ilustrasi - Sejumlah aparat keamanan bersenjata lengkap berjaga-jaga usai serangan teror bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 28 Maret 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Darwin Fatir

VIVA – Meski situasi masih pandemi COVID-19, tak menyurutkan langkah Tim Densus 88 Antiteror Polri untuk mencegah dan menindak kelompok terorisme yang mengancam keamanan masyarakat. Bahkan, aparat takk segan menindak tegas sejumlah terorisme karena membahayakan keselamatan maupun nyawa petugas dan masyarakat.

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

Sepanjang 2021, ada beberapa peristiwa menghebohkan dalam pergerakan kelompok teror ini. Mulai dari aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan hingga penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Bukan cuma itu, ada juga berita geger terkait tewasnya Pimpinan Mujahid Indonesia Timur (MIT) Poso, Sulawesi Tengah yakni Ali Kora dan Jaka Ramadhan oleh Tim Satgas Madago Raya. Yang tak disangka, Markas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dimasuki teroris perempuan bersenjata api.

Mantan Teroris Poso Dukung Penuntasan Masalah Terorisme di Sulawesi Tengah

Untuk itu, VIVA kembali merangkum berita-berita tentang terorisme yang begitu menggemparkan di Tanah Air. Rangkuman ini pernah dipublikasi VIVA, kemudian ditulis sebagai catatan akhir tahun 2020 pada Jumat, 24 Desember 2021.

Bomber Gereja Katedral Makassar Pengantin Baru Nikah 6 Bulan

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Bom meledak di dekat Gereja Katedral, Jalan Kajaolaliddo, Kota Makassar, sekitar pukul 10.40 WITA pada Minggu, 28 Maret 2021. Akibatnya, ada sejumlah korban yang mengalami luka ringan hingga luka berat dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap identitas pelaku bom bunuh diri. Ternyata, pelakunya merupakan pasangan suami istri yang baru menikah 6 bulan di Makassar, Sulawesi Selatan pada akhir tahun 2020.

"Pelaku bom bunuh diri yang merupakan laki-laki dan perempuan, itu baru menikah enam bulan. Identitas pelaku perempuan itu YSF, pekerja swasta. Pelaku laki-laki inisial L," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono pada Senin, 29 Maret 2021.

Setelah itu, sejumlah tempat juga dilakukan penggeledahan untuk mencari bukti lain termasuk rumah pelaku. Sementara, pelaku merupakan bagian dari kelompok Jaringan Ansharut Daulah (JAD) yang pernah beraksi mengebom di Jolo Filipina.

Perempuan Milenial Serang Mabes Polri

Setelah bom Gereja Katedral Makassar, aksi teror merasuk ke Markas Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), kantornya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu, 31 Maret 2021. Pelakunya diketahui seorang wanita berusia 25 tahun, yakni Zakiah Aini alias ZA.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bagaimana Zakiah bisa melenggang bebas berkeliaran ke dalam Mabes Polri dengan membawa senjata api. Perempuan itu, kata Sigit, masuk dari bagian belakang kompleks dan akan mengarah ke pos utama Mabes Polri.

"Pelaku awalnya menanyakan di mana keberadaan kantor pos, dan ditunjukkan arah oleh petugas di pos," kata Sigit di Mabes Polri pada Rabu, 31 Maret 2021.

Zakiah Aini teroris di Mabes Polri

Photo :
  • Istimewa

Lalu, kata dia, Zakiah meninggalkan pos tapi kembali lagi dengan melakukan penyerangan terhadap anggota di pos jaga sebanyak 6 kali tembakan. Dua kali tembakan terhadap anggota dalam pos, dua kali di luarnya dan tembakan lain terhadap anggota lain yang berada di belakangnya.

Beruntung, tidak ada anggota polisi yang terkena tembakan Zakiah. Akhirnya, aparat kepolisian mengambil tindakan tegas terukur hingga menewaskan Zakiah di Mabes Polri. "Kemudian, tindakan tersebut dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Surat Wasiat Zakiah dan Mahasiswi Gunadarma

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit mengatakan dari hasil profiling diketahui bahwa Zakiah adalah lonewolf mengarah ke kelompok radikal ISIS yang dibuktikan dengan akun media sosial. Dia mahasiswi salah satu universitas, namun drop out saat semester V.

Wakil Dekan 3 Universitas Gunadarma, Budi Prijanto mengakui kalau Zakiah merupakan mahasiswinya yang dikenal cukup cerdas. Menurut catatan, nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang sempat didapat ZA sekira 3,2 atau 3,1. Namun, Zakiah hanya aktif kuliah sampai semester tiga dan mulai tidak aktif mulai semester empat.

"ZA memang benar pernah kuliah di Gunadarma hanya saja keaktifan yang bersangkutan hanya sampai semester empat (status cuti). Jadi yang bersangkutan itu masuk tahun 2013, kemudian semester lima dan seterusnya tidak aktif (tanpa kejelasan). Yang bersangkutan dari sisi akademis mempunyai prestasi akademis yang baik selama tiga semester," kata Budi.

Sementara, Jenderal Sigit mengatakan dari hasil penggeledahan di rumahnya, didapatkan temuan antara lain map kuning isinya amplop bertuliskan kata-kata tertentu dan ada juga akun Instagram yang mengunggah bendera ISIS.

Selain itu, Zakiah sempat pamit di WA group keluarga dan ditemukan ada surat wasiat di rumahnya Ciracas, Jakarta Timur. Nah, surat itu berisi wasiat dan pesan-pesan kepada orang tua dan kakaknya.

Isi surat lengkap wasiat Zakiah Aini yang baru berusia 25 tahun tersebut bisa disimak di tautan ini.

Munarman Ditangkap Densus 88

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman dikabarkan ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021. Namun, Munarman tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Tidak (ada perlawanan). Kooperatif," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 27 April 2021.

Munarman tiba di Polda Metro Jaya dengan mata ditutup.

Photo :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

Hanya saja, Munarman yang merupakan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) sempat mengelak karena penangkapan tersebut tidak sesuai hukum. Tapi, Munarman malah diminta diam oleh aparat yang menangkapnya. "Ini tidak sesuai hukum, ini harusnya ya," kata Munarman.

Karena diminta menjelaskan di kantor polisi, lantas Munarman minta izin memakai sendal terlebih dulu baru masuk ke mobil. "Saya pakai sendal, saya pakai sendal," kata Munarman.

Tapi, polisi yang menggiring Munarman tidak mengizinkannya. Polisi meminta Munarman untuk cepat memasuki mobil. "Gak usah-gak usah," kata anggota polisi.

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Masuk Sidang

Saat ini, Munarman sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dimulai pada Rabu, 1 November 2021. Dalam sidang perdananya, Munarman meminta hakim supaya menggelarnya secara langsung seperti Habib Rizieq Shihab.

"Sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jaktim nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama Terdakwa M Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizeq yang dilaksanakan di PN Jaktim dilakukan secara langsung," kata Munarman.

Akhirnya, majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa Munarman yang meminta sidang digelar secara offline. Hakim juga mengabulkan Munarman dalam sidang selanjutnya bisa hadir langsung dalam persidangan.

"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," ujar hakim.

Dalam dakwaannya, Munarman didakwa dengan dakwaan alternatif tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dakwaan pertama, Munarman didakwa Pasal 14 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan kedua, Munarman didakwa Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dakwaan ketiga, ia didakwa Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dengan ancaman tiga dakwaan alternatif UU Terorisme, Munarman terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup bahkan hukuman mati.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," ujar jaksa penuntut umum.

Namun, Munarman meminta meminta majelis hakim supaya membebaskan dirinya atas tuduhan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam pembelaannya, Munarman mengatakan dakwaan jaksa terhadap dirinya tidak jelas dan tidak cermat.

"Berdasarkan uraian di atas maka saya memohon agar Yang Mulia berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela. Menerima nota keberatan saya seluruhnya, menyatakan penangkapan saya tidak sah, memerintahkan jaksa penuntut untuk melepaskan saya," kata Munarman.

Aparat menjaga area luar ruang persidangan kasus Munarman di PN Jaktim.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Karena, Munarman menilai perkara tindak pidana terorisme ini hanya rekayasa lantaran ada pihak yang tidak suka terhadapnya. Tujuan pihak itu ingin menjebloskan dirinya. "Akal sehat orang waras sudah pasti melihat bahwa perkara teror ini hanya dagelan. Sebab, bertentangan dengan logika akal sehat," ucapnya.

Akan tetapi, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim agar menolak eksepsi atau keberatan yang disampaikan terdakwa kasus terorisme Munarman. Jaksa menilai keberatan Munarman tidak berdasar hukum, sehingga majelis melanjutkan sidang perkara terorisme dengan terdakwa Munarman tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Oleh karena itu, maka kami jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya. Menetapkan pemeriksaan terdakwa Munarman tetap dilanjutkan," kata Jaksa.

Menurut jaksa, eksepsi yang disampaikan terdakwa Munarman merupakan pendapat subjektif yang didasar dengan asumsi sendiri, yakni dakwaan jaksa dianggap sebagai tindakan pembentukan opini bahwa FPI terhubung dengan kelompok terorisme yang kemudian berujung dengan dirinya yang dijerat pasal tindak pidana terorisme.

"Bahwa semua keberatan terdakwa tersebut tentang pendapat subjektif terdakwa yang didasarkan pada argumentasi dan asumsi," ujar Jaksa.

Pimpinan Teroris MIT Poso Ali Kalora Tewas Ditembak

Salah seorang pimpinan kelompok teroris Muhajidin Indonesia Timur (MIT) di Poso, Sulawesi Tengah yang bernama, Ali Ahmad, atau biasa dikenal dengan sebutan Ali Kalora akhirnya tewas tertembak setelah terjadi kontak senjata dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Madago Raya.

Kontak tembak terjadi di Pegunungan Desa Astina, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Sabtu, 18 September 2021 pukul 17.20 WITA.

Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil kontak tembak antara Satgas Madago Raya dengan kelompok teroris MIT Poso pimpinan Ali Ahmad alias Ali Kalora di Markas Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Minggu, 19 September 2021.

Photo :
  • ANTARA/Mohamad Hamzah

Selain itu, petugas juga berhasil menembak mati anggota teroris lainnya bernama Jaka Ramadhan alias Ikrima dalam aksi baku tembak tersebut. Selanjutnya, kedua jasad teroris tersebut dibawa oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Rudy Sufahriadi menjelaskan telah terjadi kontak tembak antara Satgas Madago Raya dengan DPO teroris Poso di Desa Astina Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong pada Sabtu, 18 September 2021, pukul 18.00 Wita.

"Akibat kontak tembak tersebut, tertembak dua DPO teroris Poso atas nama Ali Ahmad alias Ali Kalora, dan Ikrima alias Jaka Ramadhan alias Rama dalam kondisi meninggal dunia di TKP," kata Rudy.

Selain itu, Rudy mengatakan Tim Satgas Madago Raya juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras panjang jenis M16 yang diduga milik Ali Kalora, dua buah ransel, satu buah bom tarik, satu buah buah bom bakar dan lain-lain.

Diketahui, Ali Kalora sebagai pimpinan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur di Poso. Ali Kalora menjadi pemimpin kelompok setelah pimpinan sebelumnya, yang bernama Santoso telah tewas lebih dulu akibat baku tembak melawan petugas.

Ustaz Farid Okbah dan Pengurus MUI Terlibat Terorisme

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ustaz Farid Okbah (FAO). Selain itu, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yakni Ahmad Zain (AZ) dan Anung Al-Hamat (AA) ikut diringkus.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan kronologi penangkapan tiga orang tersangka teroris di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 16 November 2021.

Kronologinya kata dia, Densus 88 Antiteror Polri bergerak ke Perumahan Pondok Melati, Bekasi sekira jam 04.29 WIB. Disana, Densus 88 menangkap Ahmad Zain. Lalu Densus 88 bergeser ke Jalan Raya Legok, Kota Bekasi sekira jam 05.00 WIB.

"Di sana tersangka AA ditangkap. Selanjutnya, Densus 88 mendatangi rumah Farid Okbah untuk ditangkap di Pondok Melati, Jati Melati, Bekasi, Jawa Barat," kata Ramadhan.

Sementara, Ramdhan mengungkap peran ketiga orang tersangka teroris tersebut. Tersangka Ahmad Zain (AZ), kata dia, berperan sebagai Dewan Syuro kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amal Zakat Baitul Maal, Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).

Selanjutnya, tersangka AA alias Anung Al-Hamat merupakan anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa tahun 2017. "Kemudian pengurus atas sebagai pengawas kelompok JI," ujarnya.

Sedangkan, lanjut dia, tersangka FAO alias Farid Okbah turut terlibat sebagai tim sepuh atau Dewan Syuro JI. Kemudian, Farid sebagai Anggota Dewan Syariah BM ABA. Pada 2018, Farid ikut memberikan uang tunai untuk Perisai Nusantara Esa.

"Dia ikut memberikan solusi kepada AS yang telah ditangkap terkait pengamanan anggota JI, pasca penangkapan PW dengan membuat wadah baru. Adapun partai yang dibentuk oleh FAO adalah Partai Dakwah Rakyat Indonesia atau PDRI," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya