- Antara/Yudi Mahatma
VIVA – Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas I Depok mendapatkan hadiah remisi dimomen perayaan Hari Raya Natal 2021.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan mengatakan, ada sebanyak 44 napi tahun ini yang mendapatkan remisi tersebut, besarannya pun bervariatif mulai dari pengurangan masa tahanan 15 hari hingga satu bulan.
“Pada perayaan Natal di Rutan Kelas I Depok, sebanyak 44 warga binaan yang beragama kristen mendapatkan remisi. Yang besarannya ada yang 15 hari dan satu bulan,” kata Andi kepada wartawan, Sabtu 25 Desember 2021.
Andi mengatakan, diantara puluhan WBP itu, terdapat satu narapidana yang langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi Natal 2021.
“Ya ada satu yang mendapat RK 2 atau langsung bebas karen amendapatkan remisi, jadi dia mendapatkan remisi satu bulan dan pidananya habis,” kata Andi.
Andi mengatakan, dalam proses pemberian remisi ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi WBP salah satunya adalah berkelakuan baik selama menjalani proses kurungan.
“Kemudian sudah menjalani 6 bulan pidana, dan ada syarat-syarat administratif bagi warga binaan yang masuk kategori PP 99 tahun 2012 itu harus surat keterangan sebagai justice collabolator,” kata Andi.
Lebih jauh Andi mengatakan, bagi WBP yang telah mendapatkan remisi terutama yang langsung bebas, dapat menjadi warga negara yang patuh hukum dan terus berkelakuan baik sehingga tidak lagi terjerumus ke pelanggaran pidana.
“Harapan kami warga binaan yang bebas karena remisi benar-benar menjadi masyarakat yang sadar hukum, aktif produktif di masyarakat dan tidak melanggar hukum lagi,” kata Andi.