Mendagri Sebut Apapun Variannya Penegakkan Prokes Kunci Utama

Mendagri Tito Karnavian saat jumpa pers di Istana, Senin, 26 Juli 2021
Sumber :
  • Biro Setpres

VIVA – Menghadapi momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah dapat menegakkan protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19. 

Taiwan Siap Berbagi Pengalaman Pelayanan Medis dengan Indonesia

Menurut mantan Kapolri itu, apapun varian virusnya, prokes seperti mengenakan masker menjadi kunci untuk menghadapi pandemi. 

Menurut Tito, upaya ini penting, mengingat adanya varian baru Omicron yang telah terdeteksi masuk ke Indonesia. 

Mendagri Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5,11 Persen, tapi Akui Masih Belum Merata

"Apapun juga variannya, apapun juga penularannya, nomor satu adalah protokol kesehatan. Jadi pakai masker, itu tolong tekankan betul berulang-ulang, pakai masker nomor satu,” kata Tito saat konferensi pers di kantornya, Senin, 27 Desember 2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Photo :
  • ANTARA
Jokowi Tegaskan Tak Ada Pengajuan Percepatan Pilkada 2024

Tito dalam kesempatan sama juga meminta agar kepala daerah tidak lengah dan terus mengampanyekan penerapan prokes secara masif. Meski indikator kasus COVId-19 di Indonesia terbilang melandai, masyarakat harus tetap waspada terhadap ancaman virus tersebut. 

Tito mengatakan, momen Nataru berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuat tingginya mobilitas masyarakat. 

Karena itu, kata Tito, kondisi tersebut perlu diwaspadai, salah satunya dengan menegakkan prokes. Mendagri telah menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah yang berisi sejumlah strategi dalam menghadapi pandemi saat momen Nataru. 

Tito juga meminta supaya kepala daerah segera menerbitkan peraturan turunan dari surat edaran tersebut. Peraturan turunan itu harus disertai sanksi bagi para pelanggar. 

Mendagri menekankan, Kemendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah akan melakukan pengawasan terhadap penerbitan regulasi tersebut. 

“Karena Dirjen Otda mengurusi peraturan kepala daerah, ini mana (gubernur) yang tidak mengeluarkan (peraturan kepala daerah). Cukup gubernur saja yang mengeluarkan (peraturan kepala daerah), (jumlahnya) 34 ya, karena kalau gubernur (yang mengeluarkan) berarti semua berlaku (untuk) satu provinsi itu,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya