KPK Jerat Bupati Hulu Sungai Utara dengan Kasus Pencucian Uang

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara atau HSU pada 2021 sampai 2022. Kini, Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar

"KPK kembali menetapkan tersangka AW (Abdul Wahid) sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 28 Desember 2021.

Ali menjelaskan, pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul sebagai tersangka pencucian uang. Pemberkasan kasus ini pun bakal diintensifkan.

Kejagung Periksa Staf Perusahaan Harvey Moeis soal Kasus Korupsi Timah

Bendera setengah tiang di depan kantor KPK

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

"Diduga ada beberapa penerimaan tersangka AW yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain," kata Ali.

Eks Anak Buah SYL Sebut BPK Minta Uang Rp12 Miliar untuk WTP, KPK Ultimatum Begini

Ali enggan memerinci barang apa saja disamarkan oleh Abdul. Namun, beberapa di antaranya berupa properti, kendaraan, dan uang.

Abdul telah ditahan pada 18 November 2021. Dia ditahan usai KPK mengembangkan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021 sampai 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya