Habib Bahar Ditetapkan Tersangka, Polri Persilakan Tempuh Jalur Hukum

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mempersilakan Habib Bahar Smith untuk melakukan upaya hukum apabila keberatan atas penetapan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang mengandung unsur SARA.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

“Kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan, tentunya bisa menempuh secara jalur hukum ya,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa, 4 Januari 2022.

Ia mengklaim penyidik Polda Jawa Barat menangani perkara Habib Bahar dengan profesional dan objektif serta transparan. Polisi menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai KUHAP.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

“Apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai mekanisme. Tidak melakukan sesuatu yang tidak mendasar. Kita melakukan penyidikan tersangka BS dan TR ini secara transparan dan objektif. Jadi kita tidak menutupi apa yang kita lakukan ya,” ujarnya.

Habib Bahar bin Smith di Polda Jabar

Photo :
  • ANTARA
Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Menurut dia, penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dan 19 orang saksi ahli. Jadi, secara keseluruhan total 52 orang saksi sudah diminta keterangan. Lantaran itu, penyidik menetapkan tersangka terhadap Habib Bahar Smith.

“Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti sebanyak 12 item,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya