- Istimewa
VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, dengan dibantu Ditreskrimum Polda Kepri, menangkap Mulia alias Long. Pelaku merupakan perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
PMI yang diberangkatkan menggunakan perahu, mengalami insiden terbalik di Pantai Tanjung Balau, Johor, Malaysia, pada Rabu 15 Desember 2021.
Sebanyak 21 korban meninggal dunia dari 50 PMI yang diberangkatkan. Adapun 14 di antaranya warga NTB. Korban diberangkatkan oleh pelaku tanpa dokumen yang sah. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, mengatakan pelaku Long ditangkap pada Senin, 3 Januari 2022 di jalan Masbagik Lombok Timur saat menuju Mataram.
"Long merupakan pelaku dengan peran mengkoordinir PMI yang akan dibawa menuju Batam dan dikirim ke Malaysia," katanya, Selasa, 4 Januari 2022.
Selain merekrut PMI, pelaku juga berperan mengkoordinir rekannya di Malaysia untuk menampung PMI tersebut. "Selain mengkoordinir PMI dibawa menuju Batam, tersangka juga mengkordinir pihak-pihak yang ada di Malaysia," ujar Hari Brata.
Selain melakukan penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah milik pelaku di Desa Danger, Lombok Timur.
Awal Penangkapan Pelaku
Penangkapan pelaku berawal dari tertangkapnya tekong dengan nama samaran Acing yang berada di Batam.
"Pelaku Acing saat ini sudah ditahan Polda Kepri," katanya.
Dari hasil interogasi tekong tersebut, perang Long akhirnya terungkap. Polda Kepri dan Polda NTB melakukan penangkapan di Lombok. Kini Long telah dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan proses hukum atas kasus tersebut.
Hari ini, tujuh jenazah korban kapal tenggelam telah tiba di NTB. Ini merupakan pemulangan jenazah kedua kali. Sebelumnya pada 24 Desember 2021 telah dipulangkan tujuh jenazah.