Tahan Habib Bahar, Keputusan Polda Jabar Dinilai Sudah Tepat

Habib Bahar Smith di Polda Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman.

VIVA - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Matla'ul Anwar (IPMA) Daden Ahmad Sugiri menilai keputusan Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar Smith (HBS) sebagai tersangka dalam perkara ujaran kebencian dan penyebaran informasi hoax tepat dan tegas. Menurutnya, bagaimanapun hukum harus berdiri tegak, dan tidak pandang bulu, kepada siapa pun yang melakukan ujaran kebencian dan hoax.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

Ketaatan dalam Bernegara

"Karena ini bicara soal ketaatan dalam bernegara," kata Daden di Jakarta Selatan, Selasa, 4 Januari 2022.

Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar: Saya Ambil Hikmahnya PDIP Nyungsep

Habib Bahar bin Smith di Polda Jabar

Photo :
  • ANTARA

Penyebaran Hoax Dilarang

Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo-Gibran: Mau Gak Mau Harus Terima, Tapi...

Daden menyampaikan organisasinya mendukung langkah institusi Polri, terkhusus Polda Jawa Barat, sebagai lembaga penegak hukum.

"Sekali lagi harus kami sampaikan bahwa, PP IPMA mendukung penuh langkah Polda Jawa Barat, karena dengan ditetapkannya Habib Bahar Smith sebagai tersangka, ini akan menjadi cermin bagi siapapun, dan dari kelompok mana pun bahwa melakukan ujaran kebencian dan penyebarkan hoax itu dilarang. Itu perintah UU juga perintah agama," kata Daden.

Baca juga: Polri: Habib Bahar Ditahan Agar Tak Ulangi Lagi Perbuatannya

Sebelumnya, Habib Bahar Smith mendatangi Polda Jawa Barat pada Senin, 4 Januari 2021. Habib Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah didapat oleh penyidik Polda Jabar.

"Kami menghimbau kepada semua pihak dan semua elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi, dan tidak tersulut. Karena bagaimana pun keputusan yang diambil Polda Jawa Barat, itu sudah tepat," kata Deden lagi.

Pengunggah Video Jadi Tersangka

Selain Habib Bahar, pengunggah video berinisial TR juga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polisi. "Kami mengajak kepada semua pihak untuk, ayo kita dukung aparat penegak hukum," kata Daden.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya