Sidang Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, Terdakwa Mengakui Perbuatannya

Ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Terdakwa kasus pencabulan 13 santriwati, Herry Wirawan, mengakui perbuatannya telah melakukan ruda paksa hingga para korbannya melahirkan. Hal itu diakui Herry dalam sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Selasa, 4 Januari 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gozali Emil menjelaskan, saat persidangan Herry mengakui namun enggan menggutarakan alasan melampiaskan hasratnya.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi di Bandung, Selasa, 4 Januari 2022.

Dodi menerangkan, Herry mengakui semua barang bukti yang dilontarkan jaksa. "Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," katanya.

Ilustrasi Pengadilan.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Seperti diketahui, kasus asusila oleh guru boarding school di Bandung terhadap 13 muridnya hingga melahirkan menyakitkan publik. Korban rata-rata merupakan warga pelosok yang sulit diakses di Kabupaten Garut.

"Saya baru menengok mereka, Perjalanannya sangat jauh. Dari kota di Garut selatan saja menuju kampung mereka memakan waktu 7 jam," ujar Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Dedi Mulyadi kepada VIVA, Senin, 13 Desember 2021.

Dedi menuturkan, para korban yang harus benar - benar dilindungi dan tetap mendapatkan hak pendidikannya, harus dikawal. "Tapi rata-rata mereka (para korban) sudah mulai membaik. Mereka ingin kembali lagi ke sekolah," katanya.

Sidang Praperadilan, Panji Gumilang Minta Hakim Batalkan Status Tersangka TPPU

Dedi menerangkan, dari informasi yang didapatkan di lapangan, aksi bejat Herry diduga dilakukan kepada selain mereka. "Sebenarnya korbannya bisa lebih dari belasan orang. Namun ada beberapa orangtua yang masih tidak percaya," katanya.

Niat Jahat

Kelakar Hakim MK Kalau Peserta Sidang Telat: Di Korut, Bisa Ditembak Mati

Lanjut Dedi, dari kabar yang didapatkannya pun pelaku mendirikan boarding school bukan untuk kepentingan pendidikan. Pelaku melakukan bejatnya tidak hanya di pesantren, melainkan di hotel dan apartemen yang diduga dibayai oleh dana bantuan.

Bahkan, lanjut Dedi, pelaku berencana mendirikan panti asuhan. "Panti asuhan itu didirikan untuk menampung bayi hasil pencabulan dan mendapat bantuan-bantuan dari berbagai pihak. Itu pelaku benar-benar 'sakit'," katanya. 

Soal Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Hasil Pemilu Telah Penuhi Akuntabilitas Publik



 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Jaksa KPK Berencana Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang Kasus Korupsi SYL

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak membuka peluang untuk menghadirkan Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni di sidang kasus korupsi SYL.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024