Soal Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Hasil Pemilu Telah Penuhi Akuntabilitas Publik

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pihaknya telah menyelenggarakan pemilu sesuai tanggung jawab publik. Pun, hasil yang ditetapkan juga telah memenuhi unsur akuntabilitas publik.

Nurul Ghufron Bakal Bela Tak Langgar Etik di Sidang Dewas KPK Siang Ini

Hal itu disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik merespons soal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami meyakini apa yang telah KPU tetapkan dalam keputusan nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional itu memenuhi unsur akuntabilitas publik dan tentunya kami juga harus mempersiapkan segala sesuatu berkenaan dengan persidangan PHPU legislatif ini,” ucap Idham kepada wartawan, dikutip Selasa, 30 April 2024. 

Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan, KPK: Itu penyakit, Menggerogoti Demokrasi Kita

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Idham menjelaskan, pihaknya melalui proses yang cukup panjang salah satunya melalui rekapitulasi berjenjang sebelum menetapkan hasil pemilu.

KPU: Syarat Dokumen Dharma Pongrekun Nyagub Independen Lengkap, Masuk Tahap Verifikasi

“Tidak hanya dilakukan secara terbuka tetapi juga secara partisipatif yang di mana tidak hanya peserta pemilu, apabila terjadi ketidaktepatan dalam penulisan perolehan suara peserta pemilu pada saat rekapitulasi mereka bisa melakukan koreksi,” tutur dia.

Demi menjamin hasil pemilu yang sesuai dengan akuntabilitas publik, Idham menyebut pihaknya juga menggelar penghitungan suara ulang bahkan pemungutan suara ulang (PSU) di tengah rekapitulasi yang sedang berlangsung.

“Prinsipnya dalam persidangan ini karena KPU posisinya sebagai termohon maka KPU harus menjawab apa yang dimohonkan oleh para pemohon dan kita akan buktikan,” pungkas Idham.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, Senin, 29 April 2024. Ada 297 perkara yang teresgistrasi di MK hingga 10 Juni 2024 mendatang untuk disidangkan. 

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan MK siap menggelar sidang PHPU. Adapun mekanisme sidang nantinya akan dibagi menjadi tiga panel dan tiga hakim di masing-masing panelnya.

" Ada 3 Panel, 3 Ruang Sidang," kata Fajar Laksono di Jakarta, Minggu, 28 April 2024

Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Sidang sengketa Pileg juga direncanakan akan digelar secara maraton dan berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya