Sepuluh Warga Probolinggo Kedapatan Tanam Ganja di Lereng Bromo

Kepala Polres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menunjukkan barang bukti tanaman ganja dalam pengungkapan kasus narkoba yang digelar di kantornya, Selasa, 4 Januari 2022.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kepolisian Resor Probolinggo, Jawa Timur, menangkap sejumlah pengedar dan penanam ganja di lereng Gunung Bromo.

Oknum Anggota Polisi di Bone Pakai dan Edarkan Sabu-sabu ke Warga

"Unit Reskrim Polsek Sukapura Polres Probolinggo berhasil meringkus jaringan peredaran gelap narkotika jenis tanaman ganja di Kabupaten Probolinggo," kata Kepala Polres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Probolinggo, Selasa, 4 Januari 2022.

Dalam pengungkapan menjelang malam pergantian Tahun Baru, petugas berhasil mengamankan 10 tersangka dengan barang bukti puluhan tanaman ganja di salah satu gudang tersangka yang berada di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Brigjen Mukti Sebut Gembong Narkoba Fredy Pratama Sudah Kehabisan Modal

"17 tanaman ganja ditanam dalam polibag, 20 tanaman ganja yang ditanam dalam satu bedeng dan empat paket plastik klip berisi ganja kering serta 3 linting rokok berisi ganja kering," katanya.

Tersangka kasus narkotika jenis ganja tersebut adalah RB (40), SA (32), RW (26), SU (29), YD (27), SL (21), AD (21), AW (24), HK (36) dan DB (22) yang merupakan warga Kecamatan Sukapura.

5 Kali Narkoba! Polisi Pastikan Rio Reifan Tak Direhab, Terancam 12 Tahun Penjara

Ilustrasi ganja.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ia menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis ganja menjelang malam Tahun Baru 2022.

"Kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga berhasil mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu gudang milik pelaku di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo," katanya.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap 10 tersangka yang merupakan pemilik tanaman ganja dan beberapa paket plastik berisi ganja kering di salah satu gudang milik pelaku di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura.

Sebanyak 17 tanaman ganja diperkirakan usia tanam 4 bulan dan 20 tanaman ganja di satu bedeng diperkirakan usia tanam dua minggu. Polres Probolinggo akan mengembangkan kasus tersebut.

Selain menangkap jaringan narkotika jenis tanaman ganja, Polres Probolinggo melalui Satuan Reserse Narkoba juga membekuk jaringan narkotika jenis sabu-sabu menjelang perayaan malam Tahun Baru.

"Petugas berhasil mengamankan 5 tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti enam paket narkotika jenis sabu dan beberapa perlengkapan alat isap," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 111, 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya