KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT Wali Kota Bekasi

Ilustrasi OTT KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 5 Januari 2022. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi termasuk salah satu pihak yang diamankan.

Jaksa Ungkap Gazalba Saleh Cuci Uang Beli Alphard, tapi di LHKPN Bilang Cuma Ada Avanza

"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi, Jawa Barat siang hari ini jam 13.30 WIB, 5 Januari 2022," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi awak media.

Ghufron mengatakan tim KPK juga menangkap beberapa pihak lainnya. Selain itu tim KPK turut mengamankan sejumlah uang dalam giat OTT tersebut. Uang masih dalam tahap penghitungan.

Petinggi KPK Alex Marwata Sudah Diperiksa Dewas soal Mutasi ASN di Kementan RI, Ini Hasilnya

Baca juga: Pemerintah Pakai Dana BPDPKS Rp3,6 T Sediakan Minyak Goreng Murah

Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik suap-menyuap.

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, SYL Pamer Kementan Pernah Dapat 4 Penghargaan dari KPK

"Beberapa pihak kami amankan bersama sejumlah uang. Kami saat ini sedang memeriksa para pihak untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami selidiki. Mohon bersabar pada saatnya nanti kami akan sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai," kata Ghufron.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Photo :
  • VIVA/Dani

Sebelumnya, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini tim melakukan penindakan di Bekasi, Jawa Barat. 

"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah Bekasi, Jawa Barat," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media, Rabu, 5 Januari 2022. 

Belum diketahui siapa yang diamankan tim KPK dalam operasi senyap kali ini. Namun diduga yang turut diamankan adalah Wali Kota Bekasi RE dan pihak swasta. 

Mereka yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya