Nurhadi dan Menantu Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

Kedua terpidana suap penanganan perkara di MA tersebut akan mendekam di penjara selama 6 tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

"Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit, telah melaksanakan putusan MA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Minggu, 9 Januari 2022.

Balas Prabowo, Ganjar Ingatkan "Yang Kerja Sama Saja Bisa Ganggu"

Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Selain penjara, Nurhadi dan Rezky juga didenda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

Tim jaksa KPK juga mengeksekusi putusan Hiendra Soenjoto ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 4,5 tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ali.

Tak hanya itu, penyuap Nurhadi itu juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya