Kepala Dishub Depok Tersangka Mafia Tanah Belum Ditahan

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tidak menahan empat orang tersangka mafia tanah, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al-Ardisoma serta dua tersangka lainnya.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

“Tidak ada rencana penahanan. Semua tersangka belum ada rencana penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi pada Rabu, 12 Januari 2022.

Namun, Andi tidak menjelaskan secara rinci alasan para tersangka mafia tanah yang korbannya pensiunan TNI, Mayjen (Purn) TNI AD Emack Syadzily. Menurut dia, penyidik tentu memiliki pertimbangan tidak ditahan para tersangka.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Andi menambahkan, Kepala Dishub Kota Depok memenuhi panggilan penyidik diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 12 Januari 2022. “Kadishub masih pemeriksaan,” ujarnya.

Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Nurdin dengan dibantu Eko selaku Camat Sawangan.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Ilustrasi tersangka.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu itu, kata Andi, telah digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok dengan peruntukan sebagai TPU. "Faktanya, terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh korban ES,” ujarnya.

Selanjutnya, Andi mengatakan, penyerahan tanah makam dilakukan tersangka Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan IMB atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit (kepentingan Burhanudin Abubakar). Penyerahan tanah telah diproses serta diterima oleh Pemerintah Kota Depok.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya