Polri Ungkap Kondisi Terkini Ferdinand Hutahaean di Tahanan

Ferdinand Hutahaean Penuhi Panggilan Bareskrim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap kondisi Ferdinand Hutahaean di Rumah Tahanan Bareskrim. Ferdinand ditahan karena menjadi tersangka kasus menyiarkan berita bohong dengan sengaja membuat keonaran yang bernuansa suku, agama, ras dan antargologan (SARA).

Bareskrim Bongkar Lab Rahasia Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

“Sampai hari ini yang bersangkutan dalam konddisi sehat ya,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 13 Januari 2022.

Menurut dia, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber terus memperhatikan kondisi kesehatan Ferdinand Hutahaean di dalam Rumah Tahanan Bareskrim. “Terkait kesehatan FH secara kontinu dan berkala setiap hari dilakukan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.

Pembunuh Wanita dalam Koper Gasak Rp43 Juta, Sebagian Uang Dipakai Buat Ongkos Pulang ke Palembang

Saat ini, Ramadhan mengatakan, penyidik masih terus melakukan proses penyidikan terhadap Ferdinand. Namun, ia belum mendapatkan informasi perkembangan terkait saksi-saksi yang diperiksa dalam perkara ini.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan

Photo :
  • Humas Polri
Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Ferdinand Hutahaean sempat menolak diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka karena alasan kesehatan. Padahal, Ferdinand ketika diperiksa sebagai saksi itu bersedia dimintai keterangannya oleh penyidik.

Namun, penyidik melakukan gelar perkara meningkatkan status Ferinand dari saksi menjadi tersangka. Di situ, ia menolak diperiksa sebagai tersangka.

“Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dinyatakan tersangka kemudian pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan,” jelas Ramadhan.

Ferdinand disangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan ancamannya secara keseluruhan penjara selama 10 tahun.

Disebutkan dalam Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP:

(1) Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun;

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Selanjutnya, bunyi Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya