Komnas Tolak Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan karena Tak Sesuai HAM

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Komisioner Bidang Pemantauan/Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Mohammad Choirul Anam menjelaskan alasan lembaganya menolak hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati.

"Ini (kebiri kimia) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita," kata Choirul Anam di Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022, sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Komnas HAM juga keberatan dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry. "Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," tegasnya.

Herry Wirawan, terdakwa kasus pencabulan terhadap 13 santriwati

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Mengenai penanganan kasus itu, Komnas HAM mendukung hukuman berat terhadap pelaku. Namun tidak dalam bentuk hukuman mati. Dia berharap adanya perubahan kebijakan hukum.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati. Jaksa juga menuntut Herry dihukum kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.

Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan. (ant)

Bunuh Kekasih Asal Indonesia, Pria Bangladesh Dihukum Gantung di Singapura
Sidang mahasiswa UI bunuh adik kelas

Bukan Hukuman Mati, Altaf Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Divonis Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf (23), mahasiswa UI yang bunuh juniornya.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024