Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Lengser 2022 Segera Susun RKPD

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan kepada para kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 atau 2023 agar segera menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).

Didatangi Warga Diminta Maju Lagi di Pilgub DKI, Anies Jawab "Izinkan Berpikir Sejenak"

Dokumen itu, sebagaimana dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 akan menjadi pedoman penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai rangkaian penyusunan APBD.

"Gubernur yang masa jabatannya berakhir Tahun 2022, agar menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Tahun 2023-2026, serta memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Provinsi Tahun 2023-2026.

Arah Politik Pilkada 2024, Partai Demokrat Beberkan 7 Kriteria Cagub Jakarta

"Bupati/Wali kota yang masa jabatannya berakhir Tahun 2022, agar menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/ Kota Tahun 2023-2026, serta memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Kabupaten/Kota Tahun 20232026."

Ilustrasi Pilkada 2020.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Sendi Sespri Iriana Jokowi Potensial Jadi Bintang Baru di Peta Persaingan Pilwakot Bogor

Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026, menurut Instruksi Mendagri, akan digunakan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Daerah sebagai pedoman untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026.

Instruksi Mendagri mengatur tenggat penyusunan dokumen-dokumen itu:

Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Tahun 2023-2026 ditetapkan paling lambat minggu pertama bulan Maret Tahun 2022 dan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2023-2026 ditetapkan paling lambat minggu kedua bulan Maret Tahun 2022.

Renstra PD Provinsi Tahun 2023-2026 ditetapkan paling lambat minggu ketiga bulan Maret Tahun 2022 dan Renstra PD Kabupaten/Kota Tahun 2023-2026 ditetapkan paling lambat minggu keempat bulan Maret Tahun 2022.

Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 Provinsi/Kabupaten/ Kota yang telah ditetapkan oleh kepala daerah ... disampaikan kepada DPRD paling lambat satu minggu setelah ditetapkan.

Ketum Hipmi, Akbar Himawan Buchari

Hipmi Sebut Capaian Ekonomi Kuartal I Jadi Modal Baik Hadapi Tantangan Global

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengapresiasi pertumbuhan ekonomi kuartal I-2024 yang mencapai 5,11 persen.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024