Pakar Hukum: MK Bisa Batalkan UU Ibu Kota Negara

- istimewa
VIVA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyatakan Undang-Undang Ibu Kota Negara yang baru disahkan bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, undang-undang itu berpotensi memunculkan masalah serius secara konstitusional.
Desain Garuda untuk Istana Negara di Ibu Kota Negara Baru.
- Tangkapan kamera @suharsomonoarfa.
“MK dapat saja membatalkan sebuah pengaturan terkait pranata yang tidak dikenal, baik dalam konteks tidak dikenalnya nomenklatur otorita dalam UUD NRI Tahun 1945 maupun konsep serta paradigma yang memang sangat berbeda maupun tidak dikehendaki dalam rumusan konstitusi,” kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 23 Januari 2022.
Tak Sejalan dengan UUD 1945
Fahri menilai konsep otorita IKN berpotensi tidak sejalan dengan paradigma pemerintahan daerah sesuai desain konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 18 UUD NRI Tahun 1945, karena rumusan konstitusionalnya mengatur, konsep, struktur, bentuk serta mekanisme secara baku dan diatur dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) sampai ayat (7).
Baca juga: Viral Edy Mulyadi Sebut Lokasi Ibu Kota Baru Tempat Jin Buang Anak
Rumusan konstitusional berdasarkan ketentuan Pasal 18 tersebut, menurut Fahri mengatur tentang pembagian dan susunan tata pemerintahan daerah Indonesia. Pembagian pemerintahannya terdiri dari Provinsi, Kabupaten dan kota, sebagaimana diatur UU.