KND Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Akses Pekerjaan

Komisi Nasional Disabilitas (KND) beraudiensi dengan Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Komisi Nasional Disabilitas (KND)

VIVA – Komisi Nasional Disabilitas (KND) siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI, untuk mendorong implementasi ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Hal itu dikemukakan Ketua KND Dante Rigmalia saat audiensi dengan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa, 25 Januari 2022.

Menurut Dante  hingga saat ini, penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak yang setara dalam mengakses pekerjaan

Program Nasional K3 2024-2029 Diluncurkan, Menaker Ida Sebut Agar Maksimal Genjot Pembangunan

“Padahal, hak memperoleh pekerjaan  diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” kata Dante dalam siaran pers dikutip VIVA, Rabu, 26 Januari 2022.  

Dante menjelaskan, amanah Undang-undang bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi. Pemerintah melalui BUMN/BUMD wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya dua persen dan swasta satu persen dari keseluruhan karyawan adalah penyandang disabilitas.

Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok

Untuk itu, KND sesuai dengan Perpres 68/2020,  mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. 

Terkait ketenagakerjaan inklusif, kata Dante, KND akan mengawal pelaksanaan PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Layanan Unit Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menaker Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Bidang Ketenagakerjaan.

Mengenai hambatan yang dihadapi oleh teman-teman disabilitas dalam mengakses pekerjaan, Jonna Aman Damanik, komisioner KND mengemukakan, seharusnya  hambatan tersebut diubah menjadi potensi dan peluang. 

“Di luar negeri, teman-teman tuli menjadi tukang parkir pesawat dimana area kerjanya sangat bising, tetapi karena  hambatannya, ia justru menjadi professional dalam bekerja,” kata Jonna. 

Menurut Jonna, hambatan yang menjadi potensi bisa jadi trigger untuk bekerja bagi penyandang disabilitas. Untuk itu, Kemnaker harus membuat  sertifikasi bagi penyandang disabilitas,  bekerja sama dengan BNSP. “Sehingga walau lulus SD atau SMP, kalau ia (penyandang disabilitas)  bisa bikin baut karena memiliki sertifikasi, itu artinya ia bisa berkontribusi membangun jembatan,” ucap Jonna.

Isu Ketenagakerjaan di G20

Menaker Ida Fauziyah.

Photo :
  • Dokumentasi Kemnaker.

Menteri Ida Fauziah berharap pertemuan pertama dengan KND itu menjadi awal yang baik untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan dan peraturan tentang ketenakerjaan bagi penyandang disabilitas. 

Menurut dia, dengan regulasi, Kemnaker ingin mengawal ketenagakerjaan yang inklusif sehingga Unit Layanan khusus bidang ketenagakerjaan, diseminasi percepatan Penyelenggaraan ULD juga harus membangun awareness pemerintah daerah untuk mempercepat implementasinya.

“Mempercepat implementasi PP, Permenaker adalah tugas kami, sedangkan KND lebih pada pengawasan, tapi jika kita bisa bersama-sama mengawasi implementasi tersebut, maka diharapkan hasilnya menjadi lebih baik,” kata Ida.

Untuk mendorong pelaksanaan penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak disabilitas, Menteri Ida menjelaskan bahwa pada G20, Kementerian yang dipimpinnya mengusung isu prioritas ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.  

“Kami  ingin memaksa awareness negara maju untuk jadi contoh baik bagi negara lain yang menjadikan  ketenagakerjaan yang inklusif menjadi isu penting dan prioritas. Mari kita bersama mengawasi dan memantau pelaksanaan implementasi tersebut karena undang-undang dan peraturan di bawahnya juga sudah ada,” kata Ida.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya