Buron 18 Tahun, Mantan Kadis PUPR Pematangsiantar Ditangkap

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Jhonson Tambunan berhasil ditangkap dan diamankan dari tempat persembunyiannya. Sudah 18 tahun ia dinyatakan buron.

Pj Gubernur Sumut Optimis Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U-23

Penangkapan dilakukan di sebuah kos yang berada di Jalan Sarimanah X Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari Bandung, Jawa Barat, Rabu malam, 26 Januari 2022.

"Bersangkutan kita amankan dari tempat kediaman terpidana pada pukul 22.30 WIB," kata Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, kepada wartawan di Medan, Kamis 27 Januari 2022.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Dwi menjelaskan, Tim Tabur Kejati Sumut menangkap Jhonson terkait Eksekusi Putusan Kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004, diputus pidana penjara selama satu tahun akibat bersalah dalam korupsi proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999, dengan nilai proyek sebesar Rp 451.159.500.

Dwi mengungkapkan, terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain, dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada tanggal 31 Januari 2001 ke Pemkot Pematangsiantar.

Petugas Keamanan KAI Bandara Medan Temukan Uang Puluhan Juta Milik Penumpang

"Padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp18.537.031,67," jelas Dwi.

DPO Sejak 2004

Dwi mengatakan bahwa Jhonson sudah ditetapkan DPO sejak tahun 2004. Saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan.

Bahwa pada tanggal 24 Maret 2003 oleh Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan. 

Kemudian, JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung. MA membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya, terpidana kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," jelas mantan Kajari Medan itu.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya