Sidang Swab Antigen Bekas, Eks Manager KFD Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang kasus antigen bekas di PN Deli Serdang digelar secara virtual.
Sidang kasus antigen bekas di PN Deli Serdang digelar secara virtual.
Sumber :

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman kepada mantan Business Manager Unit Bisnis Sumatera I pada PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) wilayah kerja Medan dan Aceh, Picandi Masco Jaya, alias Candi dengan pidana kurungan penjara selama 10 tahun.

Selain Candi, majelis hakim diketuai oleh Rosihan Juhriah Rangkutijuga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lainnya, yakni Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sidang ini digelar secara virtual.

Kelima terdakwa terjerat dalam kasus penggunaan swab antigen daur ulang di Bandara Kualanamu Internasional Airport di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dan turut serta menyalahgunakan kekuasaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum," jelas Rosihan.

Selain kurungan penjara, kelima terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Bila tidak dibayarkan, digantikan dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah  melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir. Putusan ini, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Deliserdang. Sebelumnya 
Picandi Masco Jaya dituntut 20 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan

Halaman Selanjutnya
img_title