Edy Mulyadi Mangkir, Bareskrim Layangkan Panggilan Kedua

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Edy Mulyadi, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian tidak memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat, 28 Januari 2022. Dengan begitu, Edy Mulyadi bakal dilayangkan panggilan kedua.

LPSK Berhasil Meningkatkan Akses dan Efektivitas Layanan

“Laporan penyidik infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran ya kita kirim panggilan kedua,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 28 Januari 2022.

Namun, Agus belum mengetahui kapan penyidik akan melayangkan panggilan kedua untuk Edy. Menurut dia, penyidik sudah menyusun agenda penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi. Jika mangkir lagi, tentu akan dipanggil ketiga.

Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri

“Penyidik tahu apa yang harus mereka kerjakan, agenda penyidikan kan sudah mereka susun. Enggak datang lagi, ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa,” ujarnya.

Edy Mulyadi, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin, tidak hadir untuk diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Bareskrim Polri pada Jumat, 28 Januari 2022.

Sri Mulyani Rancang Anggaran Kesehatan 2025 Rp 217,8 Triliun, Termasuk Buat Gizi Anak-Ibu Hamil

“Kami dari Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00. Kebetulan, Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan,” kata Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir di Gedung Bareskrim.

Menurut dia, Edy Mulyadi tidak bisa hadir karena alasan prosedur pemanggilannya tak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Makanya, ia mengirimkan surat ke penyidik untuk ditunda pemeriksaan terhadap Edy.

“Kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” ujarnya.

Ia menjelaskan secara singkat bahwa pemanggilan terhadap Edy harusnya minimal tiga hari dari surat dikirim, tapi sekarang baru dua hari sudah ada pemanggilan sehingga dianggap tidak sesuai dengan KUHAP.

“Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan. Kita menunggu pemanggilan berikutnya. Insya Allah hadir panggilan kedua,” jelas dia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan ujaran kebencian.

“Setelah penyidik menyerahkan langsung surat panggilan, yang bersangkutan (Edy Mulyadi) menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat, jam 10.00 WIB,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 27 Januari 2022.

Diketahui, lewat Instagram, Edy mengunggah video yang berujung viral. Dalam video itu, Edy Mulyadi menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin.

“Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy Mulyadi dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya