Polisi Medan Gigit Jari, Amankan 3 Kg Sabu Ternyata Garam

Rilis polisi penangkapan sabu berisi garam seberat 3 kilogram di Polda Sumut
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan harus gigit jari. Pasalnya saat mengamankan 3 kilogram sabu dari dua pengedar diketahui bahwa yang diamankan bukan sabu melainkan garam yang dibungkus dalam kemasan teh hijau asal China.

PSI Pecat Ketua DPD Batam usai Tertangkap Tangan Pakai Sabu

Meski berisikan garam, aparat Kepolisian tetap menangkap kedua pengedar tersebut yakni Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24). Mereka merupakan warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pantai Burung Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa saat itu petugas Kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Kemudian langsung menangkap kedua pelaku di sebuah rumah di Jalan Halat, Kota Medan, Senin 24 Januari 2022.

Ketua DPD PSI Batam Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu

"Setiba di rumah yang dituju tersangka Dicky Zulkarnaen langsung memperlihatkan barang bukti yang dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam. Kemudian keduanya langsung ditangkap," ucap Hadi dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Senin 31 Januari 2022.

Dalam penangkapan tersebut, Hadi menjelaskan belum terjadi kesepakatan harga. Namun petugas Kepolisian sudah melihat barang bukti sabu itu dan langsung menangkap kedua pengedar tersebut.

Satgas Pamtas Bradjamusti Kostrad Kembali ke Barak, Pangdam XII/Tjp: Mereka Pulang Dengan Kehormatan

"Hasil tes awal terhadap barang bukti di Labfor Polda Sumut hasilnya adalah negatif masuk golongan narkotika," tutur Hadi.

Hadi mengungkapkan kedua pengedar sabu itu ternyata mengelabui pembeli dengan cara bungkusan sabu itu ditempel dengan stiker bertuliskan Guanin Wang. Di mana stiker bertuliskan Guanin Wang biasanya merek sabu dari luar negeri. 

"Jadi mereka menempelkan sendiri merek tersebut. Artinya, mereknya pun palsu bersama isinya," kata dia.

Kepada petugas Kepolisian, kedua pengedar sabu gadungan mengaku sudah menjual tiga kali sabu berisikan garam kepada pengguna narkoba pada bulan Desember 2021 sebanyak dua kali dan sekali pada Januari 2022.

"Paket pertama yang mereka jual seberat 1 Gram dengan harga Rp500.000. Paket kedua 2 Gram seharga Rp700.000. Pada awal Januari sebanyak 50 Gram seharga Rp 2 juta dan yang keempat dijual seberat 3 Kg. Namun belum ada kesepakatan harga sudah ditangkap," kata Hadi.

Kemudian saat dilakukan tes urine terhadap kedua pria tersebut hasilnya positif narkoba dengan jenis sabu."Keduanya positif narkoba dan akan dilakukan rehabilitasi," sebut perwira melati tiga itu. 

Atas perbuatan menjual sabu berisikan garam, kedua pria itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," kata dia.
 

Chandrika Chika

Chandrika Chika Udah Bebas, Datang ke Pembukaan Bisnis Billy Syahputra

Kabar mengejutkan datang dari selebgram Chandrika Chika yang diduga sudah bebas dari rehabilitasi. Sebelumnya pada April 2024 lalu, Chandrika Chika ditangkap narkoba.

img_title
VIVA.co.id
10 Juni 2024