3 Warga Pakai Seragam Polri Joget di TikTok, Begini Endingnya

Polda Papua Barat mengamankan seragam Polri yang dipakai 3 warga sipil
Sumber :
  • ANTARA/Hans Arnold Kapisa

VIVA – Tim Cyber Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat mengamankan tiga warga sipil di Manokwari atas dugaan penyalahgunaan atribut Polri untuk candaan di media sosial TikTok.

Kasubdit Indaksi Dit Reskrimsus Polda Papua Barat AKBP Bendot D Prasetyo, di Manokwari, Kamis, membenarkan penggunaan seragam Polri oleh tiga warga sipil berjenis kelamin laki-laki yang tidak berhak, dan melakukan adegan menari di video media sosial TikTok.

"Dalam video TikTok berdurasi 19 detik yang viral di wilayah Manokwari sejak 31 Januari lalu, terlihat jelas tiga laki-laki mengenakan seragam Polri dan menari-nari. Video tersebut sempat meresahkan warga lainnya," ujar Prasetyo.

Ia mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan video dan pengambilan keterangan tiga warga sipil tersebut, diketahui atribut Polri yang dikenakan milik anggota keluarga mereka yang baru saja menjadi anggota Polri jalur Otsus.

"Seragam yang dipakai milik anggota keluarga mereka yang baru lulus menjadi anggota Polri, sehingga euforia merayakannya tapi berlebihan," katanya pula.

Tiga warga sipil tersebut hanya diberi peringatan dan telah membuat pernyataan tidak mengulang hal yang sama di kemudian hari.

"Kami imbau kepada masyarakat, bila ingin berekspresi di media sosial atau di muka umum silakan saja, tetapi harus dengan bijak dan santun," ujar Prasetyo.

Ia menyebutkan bahwa hasil penyelidikan tim cyber telah mengamankan barang bukti 3 pasang sepatu PDL, baju seragam Polri, topi Polri, dan 1 buah handphone. (Ant/ANTARA)

Pj Gubernur NTB Maju di Pilkada, Mendaftar Lewat Nasdem

Baca juga: Demi Sensasi di TikTok, Alasan Pemotor di Surabaya Masuk Tol

Perlu Kementerian Khusus Urus Program Makan Siang dan Susu Gratis
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengecek kendaraan dinas untuk WWF di Bali

Korlantas Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Ini Alasannya

Surat tilang pengendara nantinya kembali akan dikirimkan melalui jasa PT Pos.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024