Kasus Wali Kota Rahmat Effendi, KPK Panggil Sekda Bekasi

OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah atau Sekda Pemerintah Kota Bekasi, Reny Hendrawati. Status Reny diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) alias Pepen.

Ikhtiar Tri Adhianto Bakal Wali Kota Bekasi Jagoan PDIP Rangkul Wong Cilik

"Hari ini, Reny Hendrawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 4 Februari 2022.

Ali menjelaskan, selain Reny, KPK memanggil lima saksi lainnya. Kelima saksi itu Asisten Daerah Bidang Pemkot Bekasi Yudianto; Lurah Jaka Mulya Kota Bekasi Bahrudin; Lurah Bojong Menteng Rawalumbu Kota Bekasi Hasan Sumalawat. Lalu, ada Fran Culio selaku staf PT Hanaferi Sentosa; dan Ingchelio alias Ince sebagai staf PT Hanaferi Sentosa.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan sembilan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat. Mereka juga telah ditahan lembaga antirasuah itu.

Plt Jubir KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Polisi Belum Usut Sabotase Running Text 'Plt Wali Kota Bekasi Bobrok', Ini Alasannya

Adapun Rahmat Effendi alias Pepen ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Pepen, tersangka penerima suap yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Bekasi M Bunyamin (MB); Lurah Jati Sari Mulyadi (MY); Camat Jatisampurna Wahyudin (WY); dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL).

Kemudian, tersangka pemberi suap yaitu Direktur PT ME Ali Amril (AA); pihak swasta Lai Bui Min (LBM); Direktur PT KBR ), Suryadi (SY); dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya