Diduga Poles Laporan Keuangan Rp50 M, BPRS Mojokerto Diusut Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Mojokerto mengusut kasus korupsi Rp50 miliar BPRS Mojokerto
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Jawa Timur, menyidik dugaan korupsi pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) kota setempat sebesar Rp50 miliar. Diduga, BPRS melakukan window dressing atau memoles laporan keuangan untuk pembiayaan dimaksud sehingga terkesan menampilkan kinerja yang baik.   

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mojokerto Kota Ali Prakosa menjelaskan, kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan pada 10 November 2021 lalu. kasus disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021. Artinya, bukti adanya unsur pidana pada kasus tersebut sudah dikantongi penyidik.

"Setelah memeriksa belasan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil audit didapati dugaan kerugian negara senilai Rp50 miliar," kata Ali kepada wartawan pada Selasa, 8 Februari 2022.

Rubicon Mario Dandy Gak Laku Dilelang, Harganya Diturunkan

Dia menerangkan, pada praktiknya, diduga ada pihak internal BPRS Kota Mojokerto yang terlibat. Ada juga beberapa pihak swasta yang menerima pembiayaan untuk kepentingan dan nilai berbeda-beda. Karena itu, lanjut Ali, penyidikan dilakukan secara bertahap dan terpisah-pisah.

Sementara ini, sudah dilakukan penyidikan pada penyaluran pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto ke pihak swasta yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp8 miliar. 

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Guna mempermudah penyidikan, Kajari Kota Mojokerto mengimbau para pihak yang menikmati atau mengemplang pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto beritikad baik segera memenuhi tanggung jawabnya.

Dengan begitu, proses penyidikan bisa berjalan dengan lancar dan dugaan kerugian negara dapat diselamatkan serta dikembalikan lagi ke negara. 

"Pimpinan berharap pihak-pihak terkait agar memenuhi tanggung jawabnya, sehingga melalui penegakkan hukum BPRS Kota Mojokerto dapat diselamatkan dan berkembang dalam mendukung pembangunan perekonomian masyarakat," pungkas Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya