Pekan Depan, Ferdinand Jalani Sidang Perdana Cuitan 'Allahmu Lemah'

Ferdinand Hutahaean saat penuhi panggilan Bareskrim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean akan menjalani proses persidangan perdana kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana Ferdinand akan digelar pada Selasa pekan depan, 15 Februari 2022.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

"Sidang terdakwa Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022, hari Selasa sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam pada Jumat, 11 Februari 2022.

Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah melimpahkan berkas perkara Ferdinand Hutahaean ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu, dalam rangka administrasi pendaftaran sidang.

Ketua MK Minta Semua Pihak Hormati Pembacaan Putusan: Tidak Ada Interupsi

"Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tanggal 2 Februari," ujarnya.

Status tersangka Ferdinand ditetapkan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin, 10 Januari 2022. Eks politikus Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka karena kasus cuitan kontroversialnya ‘Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’.

Babak Akhir Sidang Sengketa Pilpres, Ganjar Harap Hakim MK beri Putusan Objektif

“Setelah pemeriksaan FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Penyidik Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasa 184 KUHAP, sehingga menaikkan status FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin malam, 10 Januari 2022.

Cuitan Ferdinand Hutaheaen.

Photo :
  • Tangkapan layar Twitter

Usai penetapan tersangka, polisi selanjutnya melakukan penahanan terhadap Ferdinand selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri. Polisi saat itu punya alasan langsung melakukan penahanan terhadap Ferdinand.

Dalam perkara ini, Ferdinand dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara.

Adapun cuitan Ferdinand mengunggah cuitan kontroversi yang diduga penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3, pada 4 Januari 2022.

Cuitan Ferdinand menuai kecaman dari umat Muslim. Dia laporkan sejumlah pihak ke polisi. Tanda pagar atau tagar #TangkapFerdinand bahkan sempat pernah trending di media sosial Twitter. 

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Ferdinand juga menuliskan surat permohonan maaf kepada rakyat Indonesia atas cuitannya yang membuat gaduh. Surat itu dituliskan Ferdinand saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya