Vaksin Booster Salahi Aturan Halal, YKMI Ajukan Banding ke Menkes

Vaksinasi booster untuk lansia (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengajukan surat banding administrasi secara resmi ke Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Jumat, 11 Februari 2022 lalu

SEVA Hadir di Daihatsu Kumpul Sahabat Bekasi 2024

Surat tersebut adalah banding administrasi terkait terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/II/252/2002 Tentang Vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster).

"Hal itu menyalahi ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” kata kuasa hukum YKMI, Amir Hasan kepada wartawan, Sabtu 12 Februari 2022.

BYD Indonesia Bangun Diler Mewah di Kawasan Cibubur

Menurutnya, vaksin adalah termasuk barang yang wajib memenuhi ketentuan sertifikat halal. Sementara itu, lanjutnya, jenis vaksin booster yang digunakan berdasarkan Surat Edaran Dirjen P2P Kementerian Kesehatan itu, tak satupun yang memiliki sertifikat halal.

“Vaksin itu termasuk produk rekayasa genetic, yang juga wajib memiliki sertifikat halal, untuk beredar dan dipergunakan di Indonesia. Makanya kita mengajukan banding admisnitrasi secara resmi kepada Menkes, atas terbitnya Surat Edaran tersebut,” kata dia.

Aturan Baru, Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Visa Bisa Ibadah Umrah

Mekanisme banding administrasi itu kata dia, berdasarkan pada ketentuan UU 30 Tahun 2014 tentang Adminisrasi Pemerintahan. Dalam surat bernomor 06/DA/II/2022, YKMI melalui kuasa hukumnya secara serius mengajukan banding yang wajib ditanggapi oleh pihak Menkes selama 10 hari. 

"Sebelumnya kita sudah ajukan Keberatan resmi pada Dirjen P2P Kemenkes, tapi tak ada jawaban, makanya kita mengajukan banding ke Menkes secara resmi. Jika tak ada jawaban dari pihak Menkes atas surat banding kita, maka kita akan ajukan gugatan ke PTUN atas terbitnya Surat Edaran tersebut,” kata dia.

Vaksinasi booster mulai dilakukan di Kota Malang, Jatim.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya (Malang)

Menurut kuasa hukum YKMI lainnya, Ahsani Taqwim Siregar, vaksin booster tersebut telah terang benderang merugikan hak hukum umat Islam. Karena, lanjutnya, vaksin yang halal berarti vaksin yang tidak mengandung zat dari babi dan benda yang diharamkan dalam Islam

“Dengan tidak menyediakan vaksin halal, maka hak-hak umat Islam telah dirugikan, ini menyalahi ketentuan bahwa negara menjamin kemerdekaan umat Islam untuk menjalankan ibadah. Vaksin yang ada untuk program booster itu, menurut Fatwa MUI, ada yang mengandung babi, tentu itu merugikan umat Islam,” ungkapnya. 

“Kami akan serius membawa urusan ini dengan cara konstitusional, menggugat ke pengadilan dan lembaga manapun, untuk memperjuangkan hak-hak hukum umat Islam yang telah dirugikan,” ucap Ahsani menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya